Pages

Monday, December 3, 2012

Imamah dalam Shalat


Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab


Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 399
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi

Definisi Imamah berikut jumlah jamaah yang dapat mengabsahkannya
Adalah ikatan sholat seorang makmum dengan sholat seorang imam yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seorang makmum harus mengikuti imam dalam berdiri, rukuk, sujud, duduk dan seterusnya.
Ikatan ini disebut imamah.
Imamah dalam sholat dapat terwujud dengan satu orang makmum atau lebih. Tidak ada perbedaan antara pria ataupun wanita.
Menurut Hanafiah dan Syafi’iah, imamah itu sah sekalipun makmumnya hanya seorang anak kecil yang mumayng mumayiz. Malikiah dan Hambaliah menyangkal pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa shloat jamaah anak kecil bersama seorang imam secara berduaan saja tidak sah.

Hukum imamah dalam sholat lima waktu
Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : “Demi Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, aku pernah berniat mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh sholat, lalu diadzankan, kemudian menyuruh seseorang mengimami, lalu aku akan berbalik untuk menemui orang-orang yang tidak berjamaah dan akan aku bakar rumah mereka. Dan demi Alloh yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan sepotong daging yang gemuk atau dua anak panah yang bagus, niscaya ia akan menghadiri sholat Isya.” (HR Bukhori).
                Hadits ini menunjukan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardu karena, hukum membakar dengan api hanya dilakukan bagi orang yang meninggalkan pekerjaan fardu atau melakukan maksiat.
Namun, dalam kasus ini, bukan berarti Rosululloh SAW benar-benar akan membakar mereka, melainkan cukup sebagai isyarat agar orang-orang dapat memahami besarnya nilai jamaah. Hadits ini juga menunjukan perhatian Nabi SAW terhadap perkara itu walaupun yang disebutkan secara eksplisit adalah sholat isya.
                Ulama mazhab lainya memberikan tanggapan yang banyak mengenai hadits ini, diantaranya bahwa hadits ini terjadi pada masa permulaan Islam di saat orang islam masih sedikit, sedangkan sholat jamaah pada saat itu diharuskan khususnya dalam sholat isya saja karena waktu isya adalah waktu kosong dari pekerjaan. Setelah orang islam itu banyak, hadits tersebut kemudian dinasakh dengan sabda Rosululloh SAW., “Sholat jamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dengan ( perbandingan pahala ) dua puluh tujuh derajat.”
Pernyataan lebih utama mengandung arti bahwa keduanya sama-sama mempunyai keutamaan. Karena sholat sendirian juga utama,  jadi boleh dilakukan. Disamping itu, ulama juga sepakat bahwa hadits yang menerangkan Rosululloh SAW ingin membakar rumah orang-orang yang tidak sholat berjamaah telah dihapus.
                Dalil yang menunjukan agungnya nilai sholat jamaah bagi kaum muslimin dan tuntutan sholat berjamaah untuk dilaksanakan :

#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sŒÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uŠù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áム(#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uŠø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨Šur z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. öqs9 šcqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJuŠsù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 Ÿwur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]Œr& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèŸÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB ÇÊÉËÈ  

dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[345]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS Annisa : 102).

Syarat-syarat Imamah
Islam
Baligh
                  Hambaliah dan Malikiah sepakat bahwa orang yang balig tidak sah bermakmum kepada anak kecil muayiz dalam sholat fardu. Hanafiah : tidak sah baik dalam sholat fardu maupun nafilah. Syafi’iah : orang yang balig boleh bermakmum kepada anak kecil mumayiz dalam sholat fardu kecuali dalam sholat jumat.


Laki-laki
Berakal

Hukum bermakmum kepada orang yang tidak bisa baca tulis
                Syarat sahnya imamah yang lain adalah bisa baca-tulis jika makmumnya bisa baca tulis. Ketiga imam mazhab sepakat bahwa imam harus fasih dalam melantunkan bacaannya. Malikiah berpendapat bahwa orang yang tidak bisa baca tulis yang tidak bisa membaca Al-Fatihah tidak sah bermakmum kepada orang yang semisal selama masih ada orang-orang yang bisa membaca Al-Fatihah. Jadi keduanya wajib bermakmum kepada orang yang bisa baca tulis. Jika tidak, sholat keduanya batal. Demikian juga dengan orang yang tidak fasih melantunkan bacaan, ia tidak boleh menjadi imam bagi orang yang serupa jika masih ada orang yang bisa melantunkan bacaan dengan fasih.

Imam harus bebas dari uzur
Seperti penyakit beser, diare, sering kentut dan mimisan. Kecuali untuk penyakit tersebut yang dapat dimaafkan.

Suci dari hadas dan najis

Imamah orang yang pelat
                Syarat sah imamah yang lainnya adalah lidah imam fasih dan tidak mengubah pengucapan suat huruf sehingga menjadi huruf yang lain, misalkan mengubah bacaan sin menjadi tsa, dzal menjadi zay, syin menjadi sin




Wallohu a’lam bish showab.

Insya Allah pertemuan berikutnya:
Bermakmum kepada orang yang tidak semazhab [409].
Posisi makmum dan keharusannya bisa memerhatikan gerakann imam [409].
Niat bermakmum dan niat menjadi imam [412]
Bermakmum kepada orang yang sholat nafilah [413]
Keharusan Makmum mengikuti imam [416]
Bermakmum kepada orang bungkuk [426]
Orang yang berhak menjadi imam [428]