Sumber/diringkas dari :
Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh
Abdurrahman al-jaziri. Hal 198
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid
Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.
Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat
ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan
satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang
kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya.
Isi materi
Hambaliah
Ada 30
- Banyak bergerak tidak dalam keadaan terpaksa
- Terkena najis yang tidak dimaafkan dan najisnya itu tidak dihilangkan pada saat itu juga
- Membelakangi kiblat
- Terjadi sesuat yang dapat membatalkan wudhu
- Membuka aurat dengan sengaja
- Bersandar dengan kuat tanpa halangan (apabila sandaran itu dibuang, ia akan jatuh)
- Kembali duduk lagi untuk melakukan tasyahud awal setelah memulai bacaan al-fatihah- bagi yang tahu dan ingat terhadap kembalinya itu.
- Sengaja menambah rukun fi’li seperti rukuk
- Mendahulukan sebagian dari rukun sholat atas rukun lainnya
- Mengucapkan salam denga sengaja sebelum sholat sholat itu sempurna
- Kekeliaruan dalam membaca ayat yang dapat mengubah arti dan ia mampu memperbaikinya, seperti men-dhammahkan- ta dalam an’amta sehingga menjadi an’amtu
- Membatalkan niat sholat
- Ragu-ragu dalam membatalkan niat
- Berkeiinginan kuat untuk membatalkan niat sekalipun tidak membatalkannya secara langsung
- Ragu-ragu dalam berniat, yakni melakukan suatu perbuatan dengan ragu, misalnya rukuk atau sujudkah sedangkan ia dalam keraguan maka yang demikian itu membatalkan sholat
- Ragu-ragu dalam takbiratul ikhram
- Berdoa untuk kenikmatan dunia, misalkan memeohon istri yang cantik
- Berdoa dengan menggunakan kaf khithab selain untuk Alloh dan rasul-Nya, Muhammad SAW
- Semua bentuk tawa yang terbahak-bahak
- Semua bentuk pembicaraan
- Mendahulukan gerakan imam
- Batalnya sholat imam, kecuali apabila imam itu sholat dalam keadaan hadas, sedangkan ia lupa terhadap hadasnya
- Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum imam
- Mengucapkan salam karena lupa dan tidak mengulanginya lagi setelah imam mengucapkan salam
- Makan dan minum, kecuali sedikit bagi orang yang lupa dan tidak tahu.
- Dalam sholat nafilah tidak batal.
- Menelan susuatu yang halal, seperti gula dan sebagainya kecuali apabila yang ditelan itu sedikit dan dilakukan karena lupa atau tidak tahu.
- Mendehem tanpa suatu keperluan
- Bersiul
- Menangis selain karena disebabkan takut kepada Alloh
- Mengigau. Tidak batal bila sedikit dan dalam posisi sholat duduk atau berdiri.
Hanafiah
Ada 52
- Berbicara dengan jelas, baik karena lupa, sengaja, tidak sengaja, maupun karena tidak tahu.
- Berdoa dengan rekasi yang serupa dengan dialog biasa. Misalkan Ya Alloh berilah aku pakaian, lunaskan utangku dan kawinkan aku dengan si fulan
- Mengucapkan salam walaupun ia tidak mengucapkan wa’alaikum salam dengan niat memberikan penghormatan sekalipun karena lupa
- Menjawab salam dengan lidah sekalipun karena lupa
- Menjawab salam dengan berjabatan tangan
- Banyak bergerak
- Dada berpaling dari kiblat
- Makan atau minum sesuatu dari luar mulut sekalipun sedikit
- Makan sisa makanan yang terdapat di sela-sela giginya sekalipun sedikit
- Berdeham tanpa ada keperluan
- Taaful (mengucapkan ‘his’), seperti halnya suara meniup debu, tadhajjur mengucapkan ‘cis’ sebagai perlambang bosan dan muak, anin(mengeluh dengan mengucapkan ‘aduh…, uuhhh dsb.
- Mengeraskan suara tangis karena badannya sakit atau karena suatu musibah
- Menjawab orang yang bersin dengan mengucapkan yarhamukallah
- Menjawab orang yang bertanya tentang sekutu Alloh dengan mengucapkan La ilaaha illallooh
- Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rojiun saat mendengan berita duka
- Ingat pada sholat yang tertinggal, sementara waktu sholat yang sedang dikerjakan masih panjang
- Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengan berita gembira
- Mengucapkan subhanallah atau la ilaaha illalloh untuk menyatakan rasa heran terhadap suatu masalah
- Membaca bagian yang mana saja dari Al-Qur’an dengan maksud untuk memberikan jawaban. Misalnya membaca ayat 12 surat Maryam kepada orang yang sedang mencari kitab atau benda lainnya
- Melihat air bagi orang yang bertayamum dna ia dapat menggunakan air tersebut sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Demikian juga apabila ia sholat dengan menggunakan wudhu, tetapi bermakmum keada imam yang bertayamum maka sholat fardhunya itu batal dan dalam keadaan seperti ini, sholat fardhunya itu berubah menjadi sholat nafilah
- Habisnya masa mengusap sepatu sebelum duduk sebatas lama tasyahud.
- Belajar ayat ( bagi orang yang tidak bisa membaca) bukan dengan cara mengikuti orang yang sedang membacanya, baik belajarnya itu dengan cara dibacakan kepadanya maupun dengan cara menghafal jika hal itu dilakukan sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Jika tidak, belajar dengancara dibacakan itu tidak membatalkan sholat
- Sholat dengan isyarat padahal mampu untuk rukuk dan sujud
- Memercayakan seseorang yang tidak pantas menjadi imam sebagai imam, seperti seorang yang tidak bisa membaca dan menulis dan orang yang mempunyai halangan
- Matahari terbit ketika tengh melakukan sholat subuh. Jika tidak bisa melihat matahari, cukup denga melihat sinarnya
- Matahari tergelincir ketika sedang melaksanakan sholat hari raya
- Waktu asar tiba ketika masih melakukan sholat jumat
- Jatuhnya kain pembalut dari anggota badan yang telah sembuh
- Hilangnya halangan seseorang karena sesuatu yang membatalkan wudhu atau tayamum, selain sebab halangannya itu sendiri atau hilangnya halangan itu bersamaan dengan habisnya seluruh waktu sholat
- Berhadas dengan sengaja
- Pingsan
- Gila
- Junub yang disebabkan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat
- Muhadzat (makmum wanita yang mengambil tempat di samping laki-laki atau dihadapannya
- Terlihat aurat orang yang telanjur berhadas tanpa sengaja walaupun terlihat auratnya itu terpaksa
- Membaca al-fatihah ataupun surah alquran bagi orang yang terlanjur berhadas tanpa sengaja, sedangkan ia dalam keadaan berjalan untuk berwudhu ataupun kembali dari wudhu
- Diam tanpa ada sebab selama lebih kurang dapat melakukan satu rukun sholat ( setelah berhadas dengan sengaja), sedangkan ia dalam keadaan tidak tidur. Jika berdiam karena sesak ataupun karena untuk menghentikan daraha yang mengalir dari hidung, maka sholatnya itu tidak batal.
- Keluar dari masjid karena menduga dirinya berhadas karena adanya sesuatu yang membatalkan wudhu tanpa adanya suatu halangan. Namun, apabila tidak sampai keluar masjid, sholat itu tidak batal.
- Meninggalkan tempat sholat-sekalipun tidak sampai keluar dari masjid – karena mempunyai dugaan kuat bahwa dirinya belum berwudhu, masa mengusap sepatunya telah habis, atau mempunyai tanggungan sholat yang tertinggal, atau mempunyai terkena najis
- Seorang makmum memperbaiki sholat orang lain yang bukan imamnya tanpa adanya suatu yang darurat
- Melaksanakan perintah orang lain dalam sholat
- Bertakbir dengan niat berpindah pada hsolat lain selain sholat yang sedang dilaksanakan
- Memanjangkan hamzah ketika takbir
- Membaca ayat atau surah yang tidak dihafal ataupun ada orang lain yang membacakan bacaan tersebut kepadanya
- Melaksanakan satu rukun atau melewatkan waktu sebatas cukup untuk melaksanakan satu rukun sholat dengan aurat terbuka atau dengan najis yang dapat membatalkan sholat
- Seorang makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun di saat ia tidak mengikuti imamnya dalam rukun tersebut
- Seorang masbuk yang mengikuti imamnya delam sujud sahwi jika ia telah teguh untuk memisahkan diri dengan imamnya
- Tidak mengulangi duduk terkahir selteah melaksanakan sujud sunah dan sujud tilawah yang teringat setelah duduk terakhir
- Tidak mengulangi rukun sholat yang dilakukan dlam keadaan tidur
- Tertawa terbahak-bahak sekalipun tidak sengaja
- Mengucapkan salam pada akhir dua rakaan dalam sholat ruba’iyah karena menduga sedang melakukan sholat yang lain. Contohnya, melakukan sholat zuhur kemudian mengira bahwa ia sedang melakukan sholat jumat
- Kaki makmum lebih maju dari kaki imam. Namun, jika kaki keduanya sejajar sholat nya tidaklah batal
Wallohu a’lam bish showab.