Pages

Sunday, November 25, 2012

Perkara yang membatalkan sholat - lanjutan

Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab

Sumber/diringkas dari :
Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 198
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya.

Isi materi

Hambaliah
Ada 30
  1. Banyak bergerak tidak dalam keadaan terpaksa
  2. Terkena najis yang tidak dimaafkan dan najisnya itu tidak dihilangkan pada saat itu juga
  3. Membelakangi kiblat
  4. Terjadi sesuat yang dapat membatalkan wudhu
  5. Membuka aurat dengan sengaja
  6. Bersandar dengan kuat tanpa halangan (apabila sandaran itu dibuang, ia akan jatuh)
  7. Kembali duduk lagi untuk melakukan tasyahud awal setelah memulai bacaan al-fatihah- bagi yang tahu dan ingat terhadap kembalinya itu.
  8. Sengaja menambah rukun fi’li seperti rukuk
  9. Mendahulukan sebagian dari rukun sholat atas rukun lainnya
  10. Mengucapkan salam denga sengaja sebelum sholat sholat itu sempurna
  11. Kekeliaruan dalam membaca ayat yang dapat mengubah arti dan ia mampu memperbaikinya, seperti men-dhammahkan- ta dalam an’amta sehingga menjadi an’amtu
  12. Membatalkan niat sholat
  13. Ragu-ragu dalam membatalkan niat
  14. Berkeiinginan kuat untuk membatalkan niat sekalipun tidak membatalkannya secara langsung
  15. Ragu-ragu dalam berniat, yakni melakukan suatu perbuatan dengan ragu, misalnya rukuk atau sujudkah sedangkan ia dalam keraguan maka yang demikian itu membatalkan sholat
  16. Ragu-ragu dalam takbiratul ikhram
  17. Berdoa untuk kenikmatan dunia, misalkan memeohon istri yang cantik
  18. Berdoa dengan menggunakan kaf khithab selain untuk Alloh dan rasul-Nya, Muhammad SAW
  19. Semua bentuk tawa yang terbahak-bahak
  20. Semua bentuk pembicaraan
  21. Mendahulukan gerakan imam
  22. Batalnya sholat imam, kecuali apabila imam itu sholat dalam keadaan hadas, sedangkan ia lupa terhadap hadasnya
  23. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum imam
  24. Mengucapkan salam karena lupa dan tidak mengulanginya lagi setelah imam mengucapkan salam
  25. Makan dan minum, kecuali sedikit bagi orang yang lupa dan tidak tahu.
  26. Dalam sholat nafilah tidak batal.
  27. Menelan susuatu yang halal, seperti gula dan sebagainya kecuali apabila yang ditelan itu sedikit dan dilakukan karena lupa atau tidak tahu.
  28. Mendehem tanpa suatu keperluan
  29. Bersiul
  30. Menangis selain karena disebabkan takut kepada Alloh
  31. Mengigau. Tidak batal bila sedikit dan dalam posisi sholat duduk atau berdiri.


Hanafiah
Ada 52
  1. Berbicara dengan jelas, baik karena lupa, sengaja, tidak sengaja, maupun karena tidak tahu.
  2. Berdoa dengan rekasi yang serupa dengan dialog biasa. Misalkan Ya Alloh berilah aku pakaian, lunaskan utangku dan kawinkan aku dengan si fulan
  3. Mengucapkan salam walaupun ia tidak mengucapkan wa’alaikum salam dengan niat memberikan penghormatan sekalipun karena lupa
  4. Menjawab salam dengan lidah sekalipun karena lupa
  5. Menjawab salam dengan berjabatan tangan
  6. Banyak bergerak
  7. Dada berpaling dari kiblat
  8. Makan atau minum sesuatu dari luar mulut sekalipun sedikit
  9. Makan sisa makanan yang terdapat di sela-sela giginya sekalipun sedikit
  10. Berdeham tanpa ada keperluan
  11. Taaful (mengucapkan ‘his’), seperti halnya suara meniup debu, tadhajjur mengucapkan ‘cis’ sebagai perlambang bosan dan muak, anin(mengeluh dengan mengucapkan ‘aduh…, uuhhh dsb.
  12. Mengeraskan suara tangis karena badannya sakit atau karena suatu musibah
  13. Menjawab orang yang bersin dengan mengucapkan yarhamukallah
  14. Menjawab orang yang bertanya tentang sekutu Alloh dengan mengucapkan La ilaaha illallooh
  15. Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rojiun saat mendengan berita duka
  16. Ingat pada sholat yang tertinggal, sementara waktu sholat yang sedang dikerjakan masih panjang
  17. Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengan berita gembira
  18. Mengucapkan subhanallah atau la ilaaha illalloh untuk menyatakan rasa heran terhadap suatu masalah
  19. Membaca bagian yang mana saja dari Al-Qur’an dengan maksud untuk memberikan jawaban. Misalnya membaca ayat 12 surat Maryam kepada orang yang sedang mencari kitab atau benda lainnya
  20. Melihat air bagi orang yang bertayamum dna ia dapat menggunakan air tersebut sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Demikian juga apabila ia sholat dengan menggunakan wudhu, tetapi bermakmum keada imam yang bertayamum maka sholat fardhunya itu batal dan dalam keadaan seperti ini, sholat fardhunya itu berubah menjadi sholat nafilah
  21. Habisnya masa mengusap sepatu sebelum duduk sebatas lama tasyahud.
  22. Belajar ayat ( bagi orang yang tidak bisa membaca) bukan dengan cara mengikuti orang yang sedang membacanya, baik belajarnya itu dengan cara dibacakan kepadanya maupun dengan cara menghafal jika hal itu dilakukan sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Jika tidak, belajar dengancara dibacakan itu tidak membatalkan sholat
  23. Sholat dengan isyarat padahal mampu untuk rukuk dan sujud
  24. Memercayakan seseorang yang tidak pantas menjadi imam sebagai imam, seperti seorang yang tidak bisa membaca dan menulis dan orang yang mempunyai halangan
  25. Matahari terbit ketika tengh melakukan sholat subuh. Jika tidak bisa melihat matahari, cukup denga melihat sinarnya
  26. Matahari tergelincir ketika sedang melaksanakan sholat hari raya
  27. Waktu asar tiba ketika masih melakukan sholat jumat
  28. Jatuhnya kain pembalut dari anggota badan yang telah sembuh
  29. Hilangnya halangan seseorang karena sesuatu yang membatalkan wudhu atau tayamum, selain sebab halangannya itu sendiri atau hilangnya halangan itu bersamaan dengan habisnya seluruh waktu sholat
  30. Berhadas dengan sengaja
  31. Pingsan
  32. Gila
  33. Junub yang disebabkan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat
  34. Muhadzat (makmum wanita yang mengambil tempat di samping laki-laki atau dihadapannya
  35. Terlihat aurat orang yang telanjur berhadas tanpa sengaja walaupun terlihat auratnya itu terpaksa
  36. Membaca al-fatihah ataupun surah alquran bagi orang yang terlanjur berhadas tanpa sengaja, sedangkan ia dalam keadaan berjalan untuk berwudhu ataupun kembali dari wudhu
  37. Diam tanpa ada sebab selama lebih kurang dapat melakukan satu rukun sholat ( setelah berhadas dengan sengaja), sedangkan ia dalam keadaan tidak tidur. Jika berdiam karena sesak ataupun karena untuk menghentikan daraha yang mengalir dari hidung, maka sholatnya itu tidak batal.
  38. Keluar dari masjid karena menduga dirinya berhadas karena adanya sesuatu yang membatalkan wudhu tanpa adanya suatu halangan. Namun, apabila tidak sampai keluar masjid, sholat itu tidak batal.
  39. Meninggalkan tempat sholat-sekalipun tidak sampai keluar dari masjid – karena mempunyai dugaan kuat bahwa dirinya belum berwudhu, masa mengusap sepatunya telah habis, atau mempunyai tanggungan sholat yang tertinggal, atau mempunyai terkena najis
  40. Seorang makmum memperbaiki sholat orang lain yang bukan imamnya tanpa adanya suatu yang darurat
  41. Melaksanakan perintah orang lain dalam sholat
  42. Bertakbir dengan niat berpindah pada hsolat lain selain sholat yang sedang dilaksanakan
  43. Memanjangkan hamzah ketika takbir
  44. Membaca ayat atau surah yang tidak dihafal ataupun ada orang lain yang membacakan bacaan tersebut kepadanya
  45. Melaksanakan satu rukun atau melewatkan waktu sebatas cukup untuk melaksanakan satu rukun sholat dengan aurat terbuka atau dengan najis yang dapat membatalkan sholat
  46. Seorang makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun di saat ia tidak mengikuti imamnya dalam rukun tersebut
  47. Seorang masbuk yang mengikuti imamnya delam sujud sahwi jika ia telah teguh untuk memisahkan diri dengan imamnya
  48. Tidak mengulangi duduk terkahir selteah melaksanakan sujud sunah dan sujud tilawah yang teringat setelah duduk terakhir
  49. Tidak mengulangi rukun sholat yang dilakukan dlam keadaan tidur
  50. Tertawa terbahak-bahak sekalipun tidak sengaja
  51. Mengucapkan salam pada akhir dua rakaan dalam sholat ruba’iyah karena menduga sedang melakukan sholat yang lain. Contohnya, melakukan sholat zuhur kemudian mengira bahwa ia sedang melakukan sholat jumat
  52. Kaki makmum lebih maju dari kaki imam. Namun, jika kaki keduanya sejajar sholat nya tidaklah batal




Wallohu a’lam bish showab.

Monday, November 19, 2012

Rasulullah SAW Pernah Sholat 5 Rakaat Tanpa Sadar

Hadits yang berkaitan dengan kekhusuan dalam sholat

Abdullah bin Ma'ud RA berkata : "Rasulullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya, "Apakah memang sholat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW balik bertanya, "Memang ada apa?". Para sahabat menjawab, "Anda telah sholat 5 rakaat. Beliau SAW pun menjawab. "Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR Muslim)