Pages

Saturday, October 6, 2012

Perkara yang membatalkan sholat

Kitab Shalat - Fikih Empat Mazhab


Sumber/diringkas dari :

Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 193

Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I

Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor. 

Tujuan :Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya. 


Isi materi 

Syafi’iah 

Ada 24

  1. Berhadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.
  2. Berbicara ketika sholat
  3. Menangis dan merintih
  4. Banyak bergerak, baik gerakan yang termasuk bagian dari sholat maupun yang tidak.  Contohnya, mengerak-gerakan tangan dengan mengangkat atau menurunkannya dan menggerakkannya ke kanan atau ke kiri sebanyak tiga kali
  5. Ragu dalam berniat atau dalam melakukan salah satu syarat sahnya sholat. Misalnya ragu antara berniat sholat dzuhur ataukah asar.
  6. Berniat keluar dari sholat sebelum sholat itu sempurna
  7. Bimbang antara menghentikan sholat ataupun meneruskannya
  8. Bermaksud berhenti sholat dengan mengkhayalkan terjadinya perkara yang masuk akal. Seperti berkata dalam hati, “Jika Zaid datang, aku akan berhenti sholat”. Namun jika sesuatu itu tidak masuk akal, seperti “Jika barat dan timur menyatu, aku akan berhenti sholat” yang demikian tidak batal
  9. Mengubah nita sholat menjadi niat sholat lainnya, kecuali ketika sholat sendirian, lalu melihat orang akan mendirikan sholat berjamaah, ia boleh mengganti niat sholat fardu yang sedang didirikannya menjadi sholat sunnah supaya ikut berjamaah
  10. Murtad ataupun gila ketika sholat
  11. Terbukanya aurat dalam sholat, padahal mampu ditutupinya
  12. Mendirikan sholat dalam keadaan telanjang, padahal memiliki sesuatu untuk menutupi auratnya
  13. Terkena najis yang tidak dapat dimaafkan, baik pada badan maupun pada pakaian, sekalipun pada bagian dalam mata. Untuk kasus seperti ini orang yang bersangutan harus berupaya menghilangkan najis itu sebisa mungkin
  14. Memperlama bangkit dari rukuk selama waktu yang dibutuhkan untuk membaca Al-Fatihah setelah menuntaskan bacaan rukuk dan memperlama duduk diantara dua sujud selama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan bacaan tasyahud akhir setelah menyelesaikan bacaan diantara kedua sujud
  15. Mendahului imam sebanyak 2 rukun fi’li (perbuatan) ataupun terlambat mengikuti imam sebanyak 2 rukun fi’li tanpa halangan
  16. Mengucapkan salam dengan sengaja bukan pada tempatnya
  17. Mengulangi takbiratul ihram dengan niat memulai sholat lagi
  18. Sengaja meninggalkan salah satu rukun sholat walaupun yang berupa bacaan
  19. Habisnya masa mengusap sepatu ketika sholat atau terlihatnya anggota badan yang ditutupi sepatu, seperti kaki ataupun kaus kaki
  20. Bermakmum kepada orang yang tidak boleh dimakmumi karena kafir dan sebagainya
  21. Mengulangi salah satun rukun fi’li dengan sengaja
  22. Masuknya makanan kedalam perut sekalipun tanpa dikunyah
  23. Berpaling dari arah kiblat dengan dada
  24. Mendahulukan salah satu rukun fi’li atas lainnya dengan sengaja 


Malikiah
Ada 25

  1. Meninggalkan salah satu rukun sholat dengan sengaja
  2. Meninggalkan salah satu rukun sholat karena lupa dan tetap tidak ingat hingga mengucapkan salam karena merasa yakin sholatnya sempurna
  3. Membatalkan niat
  4. Menambah salah satu rukun fi’li dengan sengaja seperti rukuk dan sujud
  5. Menambah tasyahud setelah rakaat pertama atau ketiga dengan sengaja jika dilakukan dengan duduk
  6. Tertawa terbahak-bahak dengan sengaja atau lupa
  7. Makan dan minum dengan sengaja atau lupa
  8. Berbicara dengan sengaja selain untuk memperbaiki sholat. Jika perkataan yang diucapkan banyak, sholatnya batal. Namun jika sedikit, sholatnya tidak batal
  9. Bersuara dengan sengaja
  10. Bersiul dengan sengaja
  11. Muntah dengan sengaja sekalipun sedikit
  12. Mengucapkan salam dalam keadaan ragu akan kesempurnaan sholat
  13. Terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu ataupun ia ingat bahwa wudhunya itu batal
  14. Terbukanya aurat mughalladah (aurat besar) atau sebagian darinya
  15. Terkena najis atau ia mengetahui najis tersebut ketika sedang sholat
  16. Memperbaiki sholat orang lain selain imamya
  17. Banyak bergerak yang bukan gerakan sholat
  18. Terjadi sesuatu yang dapat melalaikannya terhadap kesempurnaan rukun sholat, seperti menahan kencing yang dapat menyebabkanny lalai terhadap tuma’ninah
  19. Ingat terhadap sholat pertama-dari dua sholat yang waktunya bergabung seperti dzuhur dengan asar. Contoh, ingat belum melaksanakan sholat dzuhur ketika sedang mendirikan sholat asar, berarti sholat asarnya itu batal
  20. Melakukan lebih dari empat rakaat dengan sengaja
  21. Melebihkan rakaat dalam sholat nafilah yang rakaatnya terbatas seperti sholat hari raya
  22. Sujudnya makmum masbuk yang tidak sempat mengikuti satu rakaan pun bersama imamnya
  23. Sujud yang mendahului imam sebelum makmum itu berdiri untuk mengganti hal-hal yang wajib ia lakukan, baik sujud itu berupa sujud qabli (sujud sebelum salam) maupun sujud ba’di (sujud setelah salam, sujud sahwi). Apabila ia sempat mengikuti satu rakaat bersama imam, hendaklah ia bersujud mengikuti sujud imamnya. Apabila imamnya bersujud sebelum salam, maka hendaknya ia melakukan sujud tersebut bersama imamnya sebelum berdiri untuk mengganti hal-hal yang wajib diganti. Apabila imam itu bersujud setelah salam, ia wajib menunda sujudnya itu hingga ia selesai mengganti hal-hal yang wajib baginya. Jika ia melakukan sujud itu terlebih dahulu, shalatnya batal
  24. Sujud sebelum salam disebabkan meninggalkan salah satu sunah ringan, seperti meninggalkan takbir yang menandakan perpindahan dari rukun ke rukun yang lain-sebanyak satu kali, meninggalkan tasymik sebanyak satu kali, ataupun disebabkan meninggalkan suatu mustahabb seperti qunut
  25. Meninggalkan 3 sunah sholat karena lupa dan tidak melakukan sujud sahwi untuk sunah itu hingga mengucapkan salam dann hal itu berlangsung lama.    



Wallohu a’lam bish showab. 

Insya Allah pertemuan berikutnya:Perkara yang membatalkan sholat [198 – Pendapat Hambaliah dan Hanafiah].