Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab
Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh
Abdurrahman al-jaziri. Hal 399
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid
Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.
Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat
ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan
satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang
kita lakukan ada/memiliki landasannya.
Isi materi
Definisi Imamah berikut jumlah jamaah yang
dapat mengabsahkannya
Adalah ikatan sholat seorang makmum dengan sholat
seorang imam yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seorang makmum harus mengikuti imam dalam berdiri,
rukuk, sujud, duduk dan seterusnya.
Ikatan ini disebut imamah.
Imamah dalam sholat dapat terwujud dengan satu
orang makmum atau lebih. Tidak ada perbedaan antara pria ataupun wanita.
Menurut Hanafiah dan Syafi’iah,
imamah itu sah sekalipun makmumnya hanya seorang anak kecil yang mumayng
mumayiz. Malikiah dan Hambaliah menyangkal pendapat tersebut
dengan menyatakan bahwa shloat jamaah anak kecil bersama seorang imam secara
berduaan saja tidak sah.
Hukum imamah dalam sholat lima waktu
Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : “Demi
Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, aku pernah berniat mengumpulkan
kayu bakar, kemudian menyuruh sholat, lalu diadzankan, kemudian menyuruh
seseorang mengimami, lalu aku akan berbalik untuk menemui orang-orang yang
tidak berjamaah dan akan aku bakar rumah mereka. Dan demi Alloh yang diriku
berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka tahu bahwa ia
akan mendapatkan sepotong daging yang gemuk atau dua anak panah yang bagus,
niscaya ia akan menghadiri sholat Isya.” (HR Bukhori).
Hadits
ini menunjukan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardu karena, hukum membakar
dengan api hanya dilakukan bagi orang yang meninggalkan pekerjaan fardu atau
melakukan maksiat.
Namun, dalam kasus ini, bukan berarti Rosululloh
SAW benar-benar akan membakar mereka, melainkan cukup sebagai isyarat agar
orang-orang dapat memahami besarnya nilai jamaah. Hadits ini juga menunjukan
perhatian Nabi SAW terhadap perkara itu walaupun yang disebutkan secara
eksplisit adalah sholat isya.
Ulama
mazhab lainya memberikan tanggapan yang banyak mengenai hadits ini, diantaranya
bahwa hadits ini terjadi pada masa permulaan Islam di saat orang islam masih
sedikit, sedangkan sholat jamaah pada saat itu diharuskan khususnya dalam
sholat isya saja karena waktu isya adalah waktu kosong dari pekerjaan. Setelah
orang islam itu banyak, hadits tersebut kemudian dinasakh dengan sabda
Rosululloh SAW., “Sholat jamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dengan
( perbandingan pahala ) dua puluh tujuh derajat.”
Pernyataan lebih utama mengandung arti bahwa
keduanya sama-sama mempunyai keutamaan. Karena sholat sendirian juga utama, jadi boleh dilakukan. Disamping itu, ulama
juga sepakat bahwa hadits yang menerangkan Rosululloh SAW ingin membakar rumah
orang-orang yang tidak sholat berjamaah telah dihapus.
Dalil
yang menunjukan agungnya nilai sholat jamaah bagi kaum muslimin dan tuntutan
sholat berjamaah untuk dilaksanakan :
#sÎ)ur |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áã (#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨ur z`Ï%©!$# (#rãxÿx. öqs9 cqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJusù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 wur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]r& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB ÇÊÉËÈ
dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[345]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS Annisa : 102).
Syarat-syarat Imamah
Islam
Baligh
Hambaliah
dan Malikiah sepakat bahwa orang yang balig tidak sah bermakmum
kepada anak kecil muayiz dalam sholat fardu. Hanafiah : tidak sah baik
dalam sholat fardu maupun nafilah. Syafi’iah : orang yang balig boleh bermakmum
kepada anak kecil mumayiz dalam sholat fardu kecuali dalam sholat jumat.
Laki-laki
Berakal
Hukum
bermakmum kepada orang yang tidak bisa baca tulis
Syarat
sahnya imamah yang lain adalah bisa baca-tulis jika makmumnya bisa baca tulis.
Ketiga imam mazhab sepakat bahwa imam harus fasih dalam melantunkan bacaannya. Malikiah
berpendapat bahwa orang yang tidak bisa baca tulis yang tidak bisa membaca
Al-Fatihah tidak sah bermakmum kepada orang yang semisal selama masih ada
orang-orang yang bisa membaca Al-Fatihah. Jadi keduanya wajib bermakmum kepada
orang yang bisa baca tulis. Jika tidak, sholat keduanya batal. Demikian juga
dengan orang yang tidak fasih melantunkan bacaan, ia tidak boleh menjadi imam
bagi orang yang serupa jika masih ada orang yang bisa melantunkan bacaan dengan
fasih.
Imam harus
bebas dari uzur
Seperti penyakit beser, diare, sering
kentut dan mimisan. Kecuali untuk penyakit tersebut yang dapat dimaafkan.
Suci dari
hadas dan najis
Imamah
orang yang pelat
Syarat
sah imamah yang lainnya adalah lidah imam fasih dan tidak mengubah pengucapan
suat huruf sehingga menjadi huruf yang lain, misalkan mengubah bacaan sin
menjadi tsa, dzal menjadi zay, syin menjadi sin
Wallohu a’lam bish showab.
Insya Allah pertemuan berikutnya:
Bermakmum kepada orang yang tidak semazhab [409].
Posisi makmum dan keharusannya bisa
memerhatikan gerakann imam [409].
Niat bermakmum dan niat menjadi imam [412]
Bermakmum kepada orang yang sholat nafilah [413]
Keharusan Makmum mengikuti imam [416]
Bermakmum kepada orang bungkuk [426]
Orang yang berhak menjadi imam [428]