Pages

Showing posts with label Kitab Sholat - Fikih Empat Mazhab. Show all posts
Showing posts with label Kitab Sholat - Fikih Empat Mazhab. Show all posts

Sunday, November 25, 2012

Perkara yang membatalkan sholat - lanjutan

Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab

Sumber/diringkas dari :
Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 198
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya.

Isi materi

Hambaliah
Ada 30
  1. Banyak bergerak tidak dalam keadaan terpaksa
  2. Terkena najis yang tidak dimaafkan dan najisnya itu tidak dihilangkan pada saat itu juga
  3. Membelakangi kiblat
  4. Terjadi sesuat yang dapat membatalkan wudhu
  5. Membuka aurat dengan sengaja
  6. Bersandar dengan kuat tanpa halangan (apabila sandaran itu dibuang, ia akan jatuh)
  7. Kembali duduk lagi untuk melakukan tasyahud awal setelah memulai bacaan al-fatihah- bagi yang tahu dan ingat terhadap kembalinya itu.
  8. Sengaja menambah rukun fi’li seperti rukuk
  9. Mendahulukan sebagian dari rukun sholat atas rukun lainnya
  10. Mengucapkan salam denga sengaja sebelum sholat sholat itu sempurna
  11. Kekeliaruan dalam membaca ayat yang dapat mengubah arti dan ia mampu memperbaikinya, seperti men-dhammahkan- ta dalam an’amta sehingga menjadi an’amtu
  12. Membatalkan niat sholat
  13. Ragu-ragu dalam membatalkan niat
  14. Berkeiinginan kuat untuk membatalkan niat sekalipun tidak membatalkannya secara langsung
  15. Ragu-ragu dalam berniat, yakni melakukan suatu perbuatan dengan ragu, misalnya rukuk atau sujudkah sedangkan ia dalam keraguan maka yang demikian itu membatalkan sholat
  16. Ragu-ragu dalam takbiratul ikhram
  17. Berdoa untuk kenikmatan dunia, misalkan memeohon istri yang cantik
  18. Berdoa dengan menggunakan kaf khithab selain untuk Alloh dan rasul-Nya, Muhammad SAW
  19. Semua bentuk tawa yang terbahak-bahak
  20. Semua bentuk pembicaraan
  21. Mendahulukan gerakan imam
  22. Batalnya sholat imam, kecuali apabila imam itu sholat dalam keadaan hadas, sedangkan ia lupa terhadap hadasnya
  23. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum imam
  24. Mengucapkan salam karena lupa dan tidak mengulanginya lagi setelah imam mengucapkan salam
  25. Makan dan minum, kecuali sedikit bagi orang yang lupa dan tidak tahu.
  26. Dalam sholat nafilah tidak batal.
  27. Menelan susuatu yang halal, seperti gula dan sebagainya kecuali apabila yang ditelan itu sedikit dan dilakukan karena lupa atau tidak tahu.
  28. Mendehem tanpa suatu keperluan
  29. Bersiul
  30. Menangis selain karena disebabkan takut kepada Alloh
  31. Mengigau. Tidak batal bila sedikit dan dalam posisi sholat duduk atau berdiri.


Hanafiah
Ada 52
  1. Berbicara dengan jelas, baik karena lupa, sengaja, tidak sengaja, maupun karena tidak tahu.
  2. Berdoa dengan rekasi yang serupa dengan dialog biasa. Misalkan Ya Alloh berilah aku pakaian, lunaskan utangku dan kawinkan aku dengan si fulan
  3. Mengucapkan salam walaupun ia tidak mengucapkan wa’alaikum salam dengan niat memberikan penghormatan sekalipun karena lupa
  4. Menjawab salam dengan lidah sekalipun karena lupa
  5. Menjawab salam dengan berjabatan tangan
  6. Banyak bergerak
  7. Dada berpaling dari kiblat
  8. Makan atau minum sesuatu dari luar mulut sekalipun sedikit
  9. Makan sisa makanan yang terdapat di sela-sela giginya sekalipun sedikit
  10. Berdeham tanpa ada keperluan
  11. Taaful (mengucapkan ‘his’), seperti halnya suara meniup debu, tadhajjur mengucapkan ‘cis’ sebagai perlambang bosan dan muak, anin(mengeluh dengan mengucapkan ‘aduh…, uuhhh dsb.
  12. Mengeraskan suara tangis karena badannya sakit atau karena suatu musibah
  13. Menjawab orang yang bersin dengan mengucapkan yarhamukallah
  14. Menjawab orang yang bertanya tentang sekutu Alloh dengan mengucapkan La ilaaha illallooh
  15. Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rojiun saat mendengan berita duka
  16. Ingat pada sholat yang tertinggal, sementara waktu sholat yang sedang dikerjakan masih panjang
  17. Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengan berita gembira
  18. Mengucapkan subhanallah atau la ilaaha illalloh untuk menyatakan rasa heran terhadap suatu masalah
  19. Membaca bagian yang mana saja dari Al-Qur’an dengan maksud untuk memberikan jawaban. Misalnya membaca ayat 12 surat Maryam kepada orang yang sedang mencari kitab atau benda lainnya
  20. Melihat air bagi orang yang bertayamum dna ia dapat menggunakan air tersebut sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Demikian juga apabila ia sholat dengan menggunakan wudhu, tetapi bermakmum keada imam yang bertayamum maka sholat fardhunya itu batal dan dalam keadaan seperti ini, sholat fardhunya itu berubah menjadi sholat nafilah
  21. Habisnya masa mengusap sepatu sebelum duduk sebatas lama tasyahud.
  22. Belajar ayat ( bagi orang yang tidak bisa membaca) bukan dengan cara mengikuti orang yang sedang membacanya, baik belajarnya itu dengan cara dibacakan kepadanya maupun dengan cara menghafal jika hal itu dilakukan sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Jika tidak, belajar dengancara dibacakan itu tidak membatalkan sholat
  23. Sholat dengan isyarat padahal mampu untuk rukuk dan sujud
  24. Memercayakan seseorang yang tidak pantas menjadi imam sebagai imam, seperti seorang yang tidak bisa membaca dan menulis dan orang yang mempunyai halangan
  25. Matahari terbit ketika tengh melakukan sholat subuh. Jika tidak bisa melihat matahari, cukup denga melihat sinarnya
  26. Matahari tergelincir ketika sedang melaksanakan sholat hari raya
  27. Waktu asar tiba ketika masih melakukan sholat jumat
  28. Jatuhnya kain pembalut dari anggota badan yang telah sembuh
  29. Hilangnya halangan seseorang karena sesuatu yang membatalkan wudhu atau tayamum, selain sebab halangannya itu sendiri atau hilangnya halangan itu bersamaan dengan habisnya seluruh waktu sholat
  30. Berhadas dengan sengaja
  31. Pingsan
  32. Gila
  33. Junub yang disebabkan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat
  34. Muhadzat (makmum wanita yang mengambil tempat di samping laki-laki atau dihadapannya
  35. Terlihat aurat orang yang telanjur berhadas tanpa sengaja walaupun terlihat auratnya itu terpaksa
  36. Membaca al-fatihah ataupun surah alquran bagi orang yang terlanjur berhadas tanpa sengaja, sedangkan ia dalam keadaan berjalan untuk berwudhu ataupun kembali dari wudhu
  37. Diam tanpa ada sebab selama lebih kurang dapat melakukan satu rukun sholat ( setelah berhadas dengan sengaja), sedangkan ia dalam keadaan tidak tidur. Jika berdiam karena sesak ataupun karena untuk menghentikan daraha yang mengalir dari hidung, maka sholatnya itu tidak batal.
  38. Keluar dari masjid karena menduga dirinya berhadas karena adanya sesuatu yang membatalkan wudhu tanpa adanya suatu halangan. Namun, apabila tidak sampai keluar masjid, sholat itu tidak batal.
  39. Meninggalkan tempat sholat-sekalipun tidak sampai keluar dari masjid – karena mempunyai dugaan kuat bahwa dirinya belum berwudhu, masa mengusap sepatunya telah habis, atau mempunyai tanggungan sholat yang tertinggal, atau mempunyai terkena najis
  40. Seorang makmum memperbaiki sholat orang lain yang bukan imamnya tanpa adanya suatu yang darurat
  41. Melaksanakan perintah orang lain dalam sholat
  42. Bertakbir dengan niat berpindah pada hsolat lain selain sholat yang sedang dilaksanakan
  43. Memanjangkan hamzah ketika takbir
  44. Membaca ayat atau surah yang tidak dihafal ataupun ada orang lain yang membacakan bacaan tersebut kepadanya
  45. Melaksanakan satu rukun atau melewatkan waktu sebatas cukup untuk melaksanakan satu rukun sholat dengan aurat terbuka atau dengan najis yang dapat membatalkan sholat
  46. Seorang makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun di saat ia tidak mengikuti imamnya dalam rukun tersebut
  47. Seorang masbuk yang mengikuti imamnya delam sujud sahwi jika ia telah teguh untuk memisahkan diri dengan imamnya
  48. Tidak mengulangi duduk terkahir selteah melaksanakan sujud sunah dan sujud tilawah yang teringat setelah duduk terakhir
  49. Tidak mengulangi rukun sholat yang dilakukan dlam keadaan tidur
  50. Tertawa terbahak-bahak sekalipun tidak sengaja
  51. Mengucapkan salam pada akhir dua rakaan dalam sholat ruba’iyah karena menduga sedang melakukan sholat yang lain. Contohnya, melakukan sholat zuhur kemudian mengira bahwa ia sedang melakukan sholat jumat
  52. Kaki makmum lebih maju dari kaki imam. Namun, jika kaki keduanya sejajar sholat nya tidaklah batal




Wallohu a’lam bish showab.

Saturday, October 6, 2012

Perkara yang membatalkan sholat

Kitab Shalat - Fikih Empat Mazhab


Sumber/diringkas dari :

Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 193

Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I

Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor. 

Tujuan :Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya. 


Isi materi 

Syafi’iah 

Ada 24

  1. Berhadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.
  2. Berbicara ketika sholat
  3. Menangis dan merintih
  4. Banyak bergerak, baik gerakan yang termasuk bagian dari sholat maupun yang tidak.  Contohnya, mengerak-gerakan tangan dengan mengangkat atau menurunkannya dan menggerakkannya ke kanan atau ke kiri sebanyak tiga kali
  5. Ragu dalam berniat atau dalam melakukan salah satu syarat sahnya sholat. Misalnya ragu antara berniat sholat dzuhur ataukah asar.
  6. Berniat keluar dari sholat sebelum sholat itu sempurna
  7. Bimbang antara menghentikan sholat ataupun meneruskannya
  8. Bermaksud berhenti sholat dengan mengkhayalkan terjadinya perkara yang masuk akal. Seperti berkata dalam hati, “Jika Zaid datang, aku akan berhenti sholat”. Namun jika sesuatu itu tidak masuk akal, seperti “Jika barat dan timur menyatu, aku akan berhenti sholat” yang demikian tidak batal
  9. Mengubah nita sholat menjadi niat sholat lainnya, kecuali ketika sholat sendirian, lalu melihat orang akan mendirikan sholat berjamaah, ia boleh mengganti niat sholat fardu yang sedang didirikannya menjadi sholat sunnah supaya ikut berjamaah
  10. Murtad ataupun gila ketika sholat
  11. Terbukanya aurat dalam sholat, padahal mampu ditutupinya
  12. Mendirikan sholat dalam keadaan telanjang, padahal memiliki sesuatu untuk menutupi auratnya
  13. Terkena najis yang tidak dapat dimaafkan, baik pada badan maupun pada pakaian, sekalipun pada bagian dalam mata. Untuk kasus seperti ini orang yang bersangutan harus berupaya menghilangkan najis itu sebisa mungkin
  14. Memperlama bangkit dari rukuk selama waktu yang dibutuhkan untuk membaca Al-Fatihah setelah menuntaskan bacaan rukuk dan memperlama duduk diantara dua sujud selama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan bacaan tasyahud akhir setelah menyelesaikan bacaan diantara kedua sujud
  15. Mendahului imam sebanyak 2 rukun fi’li (perbuatan) ataupun terlambat mengikuti imam sebanyak 2 rukun fi’li tanpa halangan
  16. Mengucapkan salam dengan sengaja bukan pada tempatnya
  17. Mengulangi takbiratul ihram dengan niat memulai sholat lagi
  18. Sengaja meninggalkan salah satu rukun sholat walaupun yang berupa bacaan
  19. Habisnya masa mengusap sepatu ketika sholat atau terlihatnya anggota badan yang ditutupi sepatu, seperti kaki ataupun kaus kaki
  20. Bermakmum kepada orang yang tidak boleh dimakmumi karena kafir dan sebagainya
  21. Mengulangi salah satun rukun fi’li dengan sengaja
  22. Masuknya makanan kedalam perut sekalipun tanpa dikunyah
  23. Berpaling dari arah kiblat dengan dada
  24. Mendahulukan salah satu rukun fi’li atas lainnya dengan sengaja 


Malikiah
Ada 25

  1. Meninggalkan salah satu rukun sholat dengan sengaja
  2. Meninggalkan salah satu rukun sholat karena lupa dan tetap tidak ingat hingga mengucapkan salam karena merasa yakin sholatnya sempurna
  3. Membatalkan niat
  4. Menambah salah satu rukun fi’li dengan sengaja seperti rukuk dan sujud
  5. Menambah tasyahud setelah rakaat pertama atau ketiga dengan sengaja jika dilakukan dengan duduk
  6. Tertawa terbahak-bahak dengan sengaja atau lupa
  7. Makan dan minum dengan sengaja atau lupa
  8. Berbicara dengan sengaja selain untuk memperbaiki sholat. Jika perkataan yang diucapkan banyak, sholatnya batal. Namun jika sedikit, sholatnya tidak batal
  9. Bersuara dengan sengaja
  10. Bersiul dengan sengaja
  11. Muntah dengan sengaja sekalipun sedikit
  12. Mengucapkan salam dalam keadaan ragu akan kesempurnaan sholat
  13. Terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu ataupun ia ingat bahwa wudhunya itu batal
  14. Terbukanya aurat mughalladah (aurat besar) atau sebagian darinya
  15. Terkena najis atau ia mengetahui najis tersebut ketika sedang sholat
  16. Memperbaiki sholat orang lain selain imamya
  17. Banyak bergerak yang bukan gerakan sholat
  18. Terjadi sesuatu yang dapat melalaikannya terhadap kesempurnaan rukun sholat, seperti menahan kencing yang dapat menyebabkanny lalai terhadap tuma’ninah
  19. Ingat terhadap sholat pertama-dari dua sholat yang waktunya bergabung seperti dzuhur dengan asar. Contoh, ingat belum melaksanakan sholat dzuhur ketika sedang mendirikan sholat asar, berarti sholat asarnya itu batal
  20. Melakukan lebih dari empat rakaat dengan sengaja
  21. Melebihkan rakaat dalam sholat nafilah yang rakaatnya terbatas seperti sholat hari raya
  22. Sujudnya makmum masbuk yang tidak sempat mengikuti satu rakaan pun bersama imamnya
  23. Sujud yang mendahului imam sebelum makmum itu berdiri untuk mengganti hal-hal yang wajib ia lakukan, baik sujud itu berupa sujud qabli (sujud sebelum salam) maupun sujud ba’di (sujud setelah salam, sujud sahwi). Apabila ia sempat mengikuti satu rakaat bersama imam, hendaklah ia bersujud mengikuti sujud imamnya. Apabila imamnya bersujud sebelum salam, maka hendaknya ia melakukan sujud tersebut bersama imamnya sebelum berdiri untuk mengganti hal-hal yang wajib diganti. Apabila imam itu bersujud setelah salam, ia wajib menunda sujudnya itu hingga ia selesai mengganti hal-hal yang wajib baginya. Jika ia melakukan sujud itu terlebih dahulu, shalatnya batal
  24. Sujud sebelum salam disebabkan meninggalkan salah satu sunah ringan, seperti meninggalkan takbir yang menandakan perpindahan dari rukun ke rukun yang lain-sebanyak satu kali, meninggalkan tasymik sebanyak satu kali, ataupun disebabkan meninggalkan suatu mustahabb seperti qunut
  25. Meninggalkan 3 sunah sholat karena lupa dan tidak melakukan sujud sahwi untuk sunah itu hingga mengucapkan salam dann hal itu berlangsung lama.    



Wallohu a’lam bish showab. 

Insya Allah pertemuan berikutnya:Perkara yang membatalkan sholat [198 – Pendapat Hambaliah dan Hanafiah].