Pages

Monday, December 3, 2012

Imamah dalam Shalat


Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab


Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 399
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi

Definisi Imamah berikut jumlah jamaah yang dapat mengabsahkannya
Adalah ikatan sholat seorang makmum dengan sholat seorang imam yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seorang makmum harus mengikuti imam dalam berdiri, rukuk, sujud, duduk dan seterusnya.
Ikatan ini disebut imamah.
Imamah dalam sholat dapat terwujud dengan satu orang makmum atau lebih. Tidak ada perbedaan antara pria ataupun wanita.
Menurut Hanafiah dan Syafi’iah, imamah itu sah sekalipun makmumnya hanya seorang anak kecil yang mumayng mumayiz. Malikiah dan Hambaliah menyangkal pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa shloat jamaah anak kecil bersama seorang imam secara berduaan saja tidak sah.

Hukum imamah dalam sholat lima waktu
Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : “Demi Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, aku pernah berniat mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh sholat, lalu diadzankan, kemudian menyuruh seseorang mengimami, lalu aku akan berbalik untuk menemui orang-orang yang tidak berjamaah dan akan aku bakar rumah mereka. Dan demi Alloh yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan sepotong daging yang gemuk atau dua anak panah yang bagus, niscaya ia akan menghadiri sholat Isya.” (HR Bukhori).
                Hadits ini menunjukan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardu karena, hukum membakar dengan api hanya dilakukan bagi orang yang meninggalkan pekerjaan fardu atau melakukan maksiat.
Namun, dalam kasus ini, bukan berarti Rosululloh SAW benar-benar akan membakar mereka, melainkan cukup sebagai isyarat agar orang-orang dapat memahami besarnya nilai jamaah. Hadits ini juga menunjukan perhatian Nabi SAW terhadap perkara itu walaupun yang disebutkan secara eksplisit adalah sholat isya.
                Ulama mazhab lainya memberikan tanggapan yang banyak mengenai hadits ini, diantaranya bahwa hadits ini terjadi pada masa permulaan Islam di saat orang islam masih sedikit, sedangkan sholat jamaah pada saat itu diharuskan khususnya dalam sholat isya saja karena waktu isya adalah waktu kosong dari pekerjaan. Setelah orang islam itu banyak, hadits tersebut kemudian dinasakh dengan sabda Rosululloh SAW., “Sholat jamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dengan ( perbandingan pahala ) dua puluh tujuh derajat.”
Pernyataan lebih utama mengandung arti bahwa keduanya sama-sama mempunyai keutamaan. Karena sholat sendirian juga utama,  jadi boleh dilakukan. Disamping itu, ulama juga sepakat bahwa hadits yang menerangkan Rosululloh SAW ingin membakar rumah orang-orang yang tidak sholat berjamaah telah dihapus.
                Dalil yang menunjukan agungnya nilai sholat jamaah bagi kaum muslimin dan tuntutan sholat berjamaah untuk dilaksanakan :

#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrä‹äzù'u‹ø9ur öNåktJysÎ=ó™r& #sŒÎ*sù (#r߉yÚy™ (#qçRqä3uŠù=sù `ÏB öNà6ͬ!#u‘ur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2”t÷zé& óOs9 (#q=|Áム(#q=|Áã‹ù=sù y7yètB (#rä‹è{ù'uŠø9ur öNèdu‘õ‹Ïn öNåktJysÎ=ó™r&ur 3 ¨Šur z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. öqs9 šcqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ó™r& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=‹ÏJuŠsù Nà6ø‹n=tæ \'s#ø‹¨B Zoy‰Ïnºur 4 Ÿwur yy$oYã_ öNà6ø‹n=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ “]Œr& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèŸÒs? öNä3tGysÎ=ó™r& ( (#rä‹è{ur öNä.u‘õ‹Ïn 3 ¨bÎ) ©!$# £‰tãr& tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $\/#x‹tã $YY‹Îg•B ÇÊÉËÈ  

dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[345]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS Annisa : 102).

Syarat-syarat Imamah
Islam
Baligh
                  Hambaliah dan Malikiah sepakat bahwa orang yang balig tidak sah bermakmum kepada anak kecil muayiz dalam sholat fardu. Hanafiah : tidak sah baik dalam sholat fardu maupun nafilah. Syafi’iah : orang yang balig boleh bermakmum kepada anak kecil mumayiz dalam sholat fardu kecuali dalam sholat jumat.


Laki-laki
Berakal

Hukum bermakmum kepada orang yang tidak bisa baca tulis
                Syarat sahnya imamah yang lain adalah bisa baca-tulis jika makmumnya bisa baca tulis. Ketiga imam mazhab sepakat bahwa imam harus fasih dalam melantunkan bacaannya. Malikiah berpendapat bahwa orang yang tidak bisa baca tulis yang tidak bisa membaca Al-Fatihah tidak sah bermakmum kepada orang yang semisal selama masih ada orang-orang yang bisa membaca Al-Fatihah. Jadi keduanya wajib bermakmum kepada orang yang bisa baca tulis. Jika tidak, sholat keduanya batal. Demikian juga dengan orang yang tidak fasih melantunkan bacaan, ia tidak boleh menjadi imam bagi orang yang serupa jika masih ada orang yang bisa melantunkan bacaan dengan fasih.

Imam harus bebas dari uzur
Seperti penyakit beser, diare, sering kentut dan mimisan. Kecuali untuk penyakit tersebut yang dapat dimaafkan.

Suci dari hadas dan najis

Imamah orang yang pelat
                Syarat sah imamah yang lainnya adalah lidah imam fasih dan tidak mengubah pengucapan suat huruf sehingga menjadi huruf yang lain, misalkan mengubah bacaan sin menjadi tsa, dzal menjadi zay, syin menjadi sin




Wallohu a’lam bish showab.

Insya Allah pertemuan berikutnya:
Bermakmum kepada orang yang tidak semazhab [409].
Posisi makmum dan keharusannya bisa memerhatikan gerakann imam [409].
Niat bermakmum dan niat menjadi imam [412]
Bermakmum kepada orang yang sholat nafilah [413]
Keharusan Makmum mengikuti imam [416]
Bermakmum kepada orang bungkuk [426]
Orang yang berhak menjadi imam [428]

Wirid / Zikir Setelah Shalat


Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab



Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 263-266
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi
Syariat sudah menepatkan rangkaian kalimat zikir untuk dibaca setelah shalat wajib yaitu subhanallah, Alhamdulillah dan allahu akbar. Masing-masing dibaca 33 kali. Zikir ini bias dibaca setiap selesai mendirikan semua shalat wajib. Yang jadi masalah adalah kapan saat yang tepat dibaca zikir tersebut, apakah langsung dibaca setelah shalat wajib sebelum shalat nafilah ba’diah atau setelah mendirikan shalat ba’diah.

Hanafiah.
Hokum memisahkannya makruh tanzih, kecuali dengan sekadar mengucapkan
Allohuma antassalaam waminka salaam tabarokta ya dzaljalali wal ikrom.

Setelah ba’diah sunnah:
Istigfar 3x, ayat kursi, surah al falaq dan surah annas,
Tasbih, tahmid dan takbir @ 33x
Kemudian tahlil 100x

Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir

Lalu
Allohumma laa mani’a lima a’thoita wala mu’thiya lima mana’ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu

Lalu berdoa dan diakhiri dengan kalimat:
Subhaana robbika robbil ‘izzati ‘ammaa yashifuun. Wasalaamun alal mursaliina walhamdu lillaahi robbil aalamiin.


Malikiah
Yang paling utama untuk shalat rawatib dilaksanakan setelah shalat wajib adalah dilaksanakan setelah membaca zikir yg terdiri :
Ayat kursi, al-ikhlash,
Tasbih, tahmid dan takbir @ 33 kali kemudian membaca tahlil :
Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir


Syafi’iah
Sunnah memisahkan antara sholat wajib dan sholat sunnah dengan bacaan zikir sbb:
Astaghfirulloal adziim
Allohumma antas salaam waminka salaam tabarokta yaa dzal jalaali wal ikroom
Subhanaalloh 33x
Alhamdulillah 33x
Allohu akbar 33x
Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir.
Allohumma laa mani’a lima a’thoita wala mu’thiya lima mana’ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.


Hambaliah
Hendaknya membaca zikir sebelum shalat ba’diah.
Astaghfirullah 3x
Allohuma antas salaam waminkas salaam, wailaikas salaam, tabarokta robbanaa watalaita yaa dzaljalaaliwal ikroom.
Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir.
Laa haula walaa quwwata illa billaah.
Laa ilaaha illallooh walaa na’budu illa iyyaahu, lahuun ni’matu walahul fadhlu walahuts tsanaa’ul husna, laa ilaaha illalloohu mukhlishiina lahud diin, walau karihal kaafiruun.
Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir.
Allohumma laa mani’a lima a’thoita wala mu’thiya lima mana’ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.
Tasbih, tahmid dan takbir @ 33 x.
Laailaaha illalloh, wahdahu laa syariikalalloh, lahulmuklu walahulhamdu wahua ala kulli syaiin qodiir.

Untuk tasbih tahmid dan takbir lebih baik dibaca sekaligus / serangkai 33x.

Wallohu a’lam bish showab.

Insya Allah pertemuan berikutnya:
Rukun Shalat > Rukuk [93], bertasbih dalam rukuk [139], meratakan punggung dan leher [140]

Sujud dan Syarat-syaratnya & sunnah dalam sujud

Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab


Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 94-95, 140-141
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi
Sujud adalah satu rukun shalat yang disepakati oleh semua mazhab.
Sujud wajib dilakukan 2 kali dalam setiap rakaat.
Perbedaannya : bentuk sujud yang dibenarkan.

  1. Mailikiah
  2. Batas minimal sujud adalah menyentuhkan sebagian dari kening. Sujud dengan menempelkan alis saja tidak cukup.
  3. Sunnah menempelkan hidung ke tanah/lantai.
  4. Menempelkan hidung saja tanpa kening, tidak cukup.
  5. Orang yang tidak bersujud seperi itu hendaknya mengulang shalatnya pada waktunya.
  6. Bagi yg tdk mampu bersujud dengan kening, wajib menggunakan isyarat untuk sujud tsb.
  7. Hukum bersuju di atas kedua tangan, kedua lutut dan ujung kedua kaki adalah sunnah.
  8. Disunnahkan melekatkan seluruh kening ke tanah/lantai.


Hanafiah
  1. Sujud yang wajib adalah meletakkan sebagian dari kening di atas alas yang sah dipakai untuk bersujud. Tidak cukup meletakkan sebagian dari hidung saja tanpa uzur. Menempelkan pipi atau dagu sama sekali tidak cukup, baik karena uzur maupun tidak. Wajib juga menempelkan salah satu dari kedua tangan, salah satu lutut, dan sebagian dari ujung salah satu kedua kaki walaupun hanya satu jari dia atas alas sujud. Namun, hokum menempelkan sebagaian besar dari kening adalah wajib.
  2. Sujud yang sempurna adalah meletakkan kedua tangan, kedua lutut, ujung jemari kedua kaki, kening dan hidung ke alas sujud.


Syafiiah dan Hambaliah.
  1. Batas wajib bersujud adalah menempelkan sebagian dari setiap anggota yang tujuh yang telah ditegaskan dalam sabda nabi SAW : “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang : dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung jemari kedua kaki.”
  2. Hanya saja Hambaliah menambahkan bahwa sujud hanya dicapai dengan meletakkan sebagian dari hidung sebagai tambahan dari hal yang telah disebutkan tadi. Syafiiah berpendapat bahwa sujud itu disyaratkan dilakukan di atas telapak tangan bagian dalam dan di atas jemari kedua kaki bagian dalam. Disyaratkan pula agar kening tidak diletakkan di atas telapak tangan karena hal itu-menurut kesepakatan
  3. Tiga imam mazhab-dapat membatalkan shalat.
  4. Menurut Hanafiah hanya makruh.


Ketiga imam sepakatbahwa meletakkan kening di atas benda yang dipakai atau benda yang dibawa, dengan ketentuan benda itu dapat bergerak bersama orang yang bersujud, tidak membatalkan shalat walaupun hukumnya makruh. Jadi, menurut mereka, boleh bersujud diatas serban yang dililitkan pada kepala dan menutupi sebagian dari kening. Syafiiah meiliki pandangan yang berbeda dalam masalah ini. Menurutnya, dalam sujud disyaratkan agar tidak meletakkan kening di atas sesutau yang telah disebutkan tadi karena dapat membatalkan shalat, kecuali jika aakan bersujud lama. Namun , tidak batal bersujud diatas sapu tangan yang ada di tangan orangnya karena benda itu dianggap terpisah dari orang sujud. Syafiiah berpendapat bahwa bersujud di atas lilitan serban yang menutupi seluruh kening tidaklah sah dan membatalkan shalat. Dengan catatan, orang yang bersangkutan melakukannya dengan sadar dan sengaja tanpa uzur, seperti karena keningnya luka dan dikhawatirkan lukanya akan bertambah parah jika melepas serban. Jika ada uzur seperti ini, maka bersujud di atas serban hukumnya adalah sah.
Disyaratkan pula agar tempat diletakkannya kening tidak lebih tinggi dari tempat diletakkannya kedua lutut dalam sujud. Hanafiah berpendapat bahwa perbedaan tingginya tempat yang dapat membatalkan sujud adalah yang lebih dari setengah hasta, kecuali jika ketinggian tempat itu karena darurat, seperti shalat di tempat yang sangat sempit sehingga harus bersujud di atas punggung orang lain.

Sunnah dalam sujud
  1. Cara bersujud dan bangkit dari sujud hal 140
  2. Sunnah ketika turun untuk bersujud dengan bertekuk di atas kedua lutu, kemudian meletakkan kedua tangan dan wajah.
  3. Sebaliknya, ketika seorang yang shalat bangkit dari sujud, ia harus mengangkat wajahnya terlebih dahulu kemudian kedua tangannya, lalu kedua lututnya. Hokum ini disepakati antara lain oleh Hanafiah dan Hambaliah


Syafiiah
Ketika berdiri dari sujud disunnahkan mengangkat kedua lututnya sebelum kedua tangannya, kemudian berdiri sambil bersandar pada kedua tangannya walaupun orang yang melaksanakan shalat itu masih kuat atau ia seorang wanita.

Malikiah
Disunnahkan(mandub) mendahulukan kedua tangan dan kedua lututnya ketika turun untuk bersujud dan mengakhirkan kedua tangannya dari kedua lututnya ketika bangkit untuk melaksanakan rakaat berikutnya.

Cara meletakkan kedua tangan ketika sujud
Syafiiah dan Hambaliah
Meletakkan kedua telapak tangan  lurus dengan  kedua bahu dengan marapatkan jemari dan menghadapkan wajahnya kea rah kiblat ketika bersujud

Malikiah
Kedua tangan lurus dengan  kedua telinga atau didekatkannya dengan merapatkan jemari tangan menghadap ujung-ujungnya ke kiblat.

Hanafiah
Yang paling utama adalah meletakkan wajahnya di antara kedua telapak tangannya. Jika ia meletakkan kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya, sunnah shalat juga dapat diperoleh.

Sunnah menjauhkan perut dari kedua paha, menjauhkan kedua siku dari kedua rusuk dan menjauhkan lengan hasta dari tanah. Ini berlaku apabila tidak menyebabkan terganggunya orang yang shalat di dekatnya. Jika mengganggu, hukumnya haram karena Rasulullah SAW apabila bersujud, ia menjauhkan antar perutnya dengan kedua pahanya. Adapun bagi perempuan disunahkan untuk merapatkan perutnya pada kedua pahanya untuk menjada ketertutupannya.

Wallohu a’lam bish showab.


Rukuk dalam sholat


Kitab Fikih 4 Mazhab

Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 93, 139, 140
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi
Rukuk adalah rukun dalam shalat bagi yang mampu melakukannya, Hukumnya wajib.
Perbedaan pendapat para imam mazhab hanya seputar batasan rukukk yang benar

Hanafiah
Rukuk cukup dengan menundukan kepada  sambil membungkuk sedikit.
Dengan rukuku seperti ini, sholat seseorang sudah terhitung sah. Rukuk yang sempurna adalah membungkukan tulang shulbi hingga kepala dan pinggul rata dan sejajar.
Adapun rukuk bagi orang sholat duduk adalah menundukan kepala sambil membungkukan punggung sehingga kening lurus tepat di atas lutut.

Hambaliah
Dianggap cukup dalam rukuk untuk orang sholat dengan berdiri adalah membungkukannya orang tersebut sehingga memungkinkan baginya untuk memegang kedua lututnya dengan kedua tangannya-bila ia seimbang. Bagi yang tidak seimbang, batasnya adalah bungkuk yang seandainya ia berbadan seimbang, memungkinkan baginya untuk menyentuh kedua lututnya dengan kedua tanganya.
Sempurnanya rukuk adalah dengan meratakan punggung serta memosisikan kepala dihadapan punggung, tidak lebih rendah. Adapun bagi orang yang sholat duduk adalah menghadapkan wajah kebagian depan kedua lutut dengan tatapan lebih dekat ke tanah. Sempurnanya rukuk adalah dengan menyempurnakan pandangan wajah pada bagian depan kedua lutut.

Syafiiah
Batas minimal rukuk bagi orang sholat dengan duduk adalah membungkuk dengan posisi kedua telapak tangan dapat menjangkau kedua lutut tanpa terlalu menjongkokan punggung, tetapi dengan menurunkan pinggang sambil mengangkat kepala dan membusungkan dada, dengan syarat orang tersebut bermaksud  melakukan rukuk. Rukuk yang sempurna bagi orang yang sholat dengan berdiri ialah meratakan punggung dengan leher. Adapun batas minimal rukuk bagi orang yang sholat duduk adalah membungkukan hingga keningnya lurus dengan bagian depan lututnya.
Sempurnanya rukuk bagi yang sholat duduk adalah ketika keningnya lurus dengan tempat sujudnya tanpa menyentuh tempat sujud itu.

Malikiah
Batas rukuk yang wajib adalah membungkuk sehingga kedua tapak tangan dekat dengan dua lutut-bagi yang memiliki tangan normal dan tidak cacat sehingga ketika ia meletakan kedua tangannya  itu, keduanya berada di atas ujung paha yang setelahnya adalah lutut. Disunahkan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut dengan posisi menggenggam serta meratakan punggung.


Bertasbih dalam rukuk dan sujud
Diantara sunah sholat lainnya adalah membaca subhana robbiyal adziim ketika rukuk dan membaca subhana robbiyal a’la ketika sujud.
Para mazhab berselisih dalam jumlah bacaan tasbih yang dianggap memenuhi kriteria sunnah

Hanafiah
Sunah sholat diatas tidak dapat diperoleh, kecuali apabila membaca tiga kali bacaan tasbih. Jika membaca kurang dari itu, sunnah itu tidak diperoleh.

Hambaliah
Membaca seperti bentuk tasbih diatas hukumnya wajib sedangkan selebihnya hukumnya sunnah

Syafiiah
Sunnah sholat ini dapat diperoleh dengan bentuk bacaan tasbih seperti apapun walaupun yang paling utama adalah dengan bentuk bacaan tersebut diatas.

Meratakan punggung dengan leher ketika rukuk
Hukumnya sunnah.
Rasulullah SAW ketika rukuk menyejajarkan punggungnya sehingga seandainya punggung beliau dituangi air pasti air itu tidak akan mengalir. Kepala juga harus diratakan dengan pinggul sebab Rasulullah tidak pernah rukuk dengan posisi kepala yang tidak sejajar dengan punggungnya. Sunnah sholat ini disepakati oleh semua mazhab

Wallohu a’lam bish showab.

Insya Allah pertemuan berikutnya:
Perkara yang membatalkan shalat [193].

Sunday, November 25, 2012

Perkara yang membatalkan sholat - lanjutan

Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab

Sumber/diringkas dari :
Kitab sholat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 198
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan yakni ada/memiliki landasannya.

Isi materi

Hambaliah
Ada 30
  1. Banyak bergerak tidak dalam keadaan terpaksa
  2. Terkena najis yang tidak dimaafkan dan najisnya itu tidak dihilangkan pada saat itu juga
  3. Membelakangi kiblat
  4. Terjadi sesuat yang dapat membatalkan wudhu
  5. Membuka aurat dengan sengaja
  6. Bersandar dengan kuat tanpa halangan (apabila sandaran itu dibuang, ia akan jatuh)
  7. Kembali duduk lagi untuk melakukan tasyahud awal setelah memulai bacaan al-fatihah- bagi yang tahu dan ingat terhadap kembalinya itu.
  8. Sengaja menambah rukun fi’li seperti rukuk
  9. Mendahulukan sebagian dari rukun sholat atas rukun lainnya
  10. Mengucapkan salam denga sengaja sebelum sholat sholat itu sempurna
  11. Kekeliaruan dalam membaca ayat yang dapat mengubah arti dan ia mampu memperbaikinya, seperti men-dhammahkan- ta dalam an’amta sehingga menjadi an’amtu
  12. Membatalkan niat sholat
  13. Ragu-ragu dalam membatalkan niat
  14. Berkeiinginan kuat untuk membatalkan niat sekalipun tidak membatalkannya secara langsung
  15. Ragu-ragu dalam berniat, yakni melakukan suatu perbuatan dengan ragu, misalnya rukuk atau sujudkah sedangkan ia dalam keraguan maka yang demikian itu membatalkan sholat
  16. Ragu-ragu dalam takbiratul ikhram
  17. Berdoa untuk kenikmatan dunia, misalkan memeohon istri yang cantik
  18. Berdoa dengan menggunakan kaf khithab selain untuk Alloh dan rasul-Nya, Muhammad SAW
  19. Semua bentuk tawa yang terbahak-bahak
  20. Semua bentuk pembicaraan
  21. Mendahulukan gerakan imam
  22. Batalnya sholat imam, kecuali apabila imam itu sholat dalam keadaan hadas, sedangkan ia lupa terhadap hadasnya
  23. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum imam
  24. Mengucapkan salam karena lupa dan tidak mengulanginya lagi setelah imam mengucapkan salam
  25. Makan dan minum, kecuali sedikit bagi orang yang lupa dan tidak tahu.
  26. Dalam sholat nafilah tidak batal.
  27. Menelan susuatu yang halal, seperti gula dan sebagainya kecuali apabila yang ditelan itu sedikit dan dilakukan karena lupa atau tidak tahu.
  28. Mendehem tanpa suatu keperluan
  29. Bersiul
  30. Menangis selain karena disebabkan takut kepada Alloh
  31. Mengigau. Tidak batal bila sedikit dan dalam posisi sholat duduk atau berdiri.


Hanafiah
Ada 52
  1. Berbicara dengan jelas, baik karena lupa, sengaja, tidak sengaja, maupun karena tidak tahu.
  2. Berdoa dengan rekasi yang serupa dengan dialog biasa. Misalkan Ya Alloh berilah aku pakaian, lunaskan utangku dan kawinkan aku dengan si fulan
  3. Mengucapkan salam walaupun ia tidak mengucapkan wa’alaikum salam dengan niat memberikan penghormatan sekalipun karena lupa
  4. Menjawab salam dengan lidah sekalipun karena lupa
  5. Menjawab salam dengan berjabatan tangan
  6. Banyak bergerak
  7. Dada berpaling dari kiblat
  8. Makan atau minum sesuatu dari luar mulut sekalipun sedikit
  9. Makan sisa makanan yang terdapat di sela-sela giginya sekalipun sedikit
  10. Berdeham tanpa ada keperluan
  11. Taaful (mengucapkan ‘his’), seperti halnya suara meniup debu, tadhajjur mengucapkan ‘cis’ sebagai perlambang bosan dan muak, anin(mengeluh dengan mengucapkan ‘aduh…, uuhhh dsb.
  12. Mengeraskan suara tangis karena badannya sakit atau karena suatu musibah
  13. Menjawab orang yang bersin dengan mengucapkan yarhamukallah
  14. Menjawab orang yang bertanya tentang sekutu Alloh dengan mengucapkan La ilaaha illallooh
  15. Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rojiun saat mendengan berita duka
  16. Ingat pada sholat yang tertinggal, sementara waktu sholat yang sedang dikerjakan masih panjang
  17. Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengan berita gembira
  18. Mengucapkan subhanallah atau la ilaaha illalloh untuk menyatakan rasa heran terhadap suatu masalah
  19. Membaca bagian yang mana saja dari Al-Qur’an dengan maksud untuk memberikan jawaban. Misalnya membaca ayat 12 surat Maryam kepada orang yang sedang mencari kitab atau benda lainnya
  20. Melihat air bagi orang yang bertayamum dna ia dapat menggunakan air tersebut sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Demikian juga apabila ia sholat dengan menggunakan wudhu, tetapi bermakmum keada imam yang bertayamum maka sholat fardhunya itu batal dan dalam keadaan seperti ini, sholat fardhunya itu berubah menjadi sholat nafilah
  21. Habisnya masa mengusap sepatu sebelum duduk sebatas lama tasyahud.
  22. Belajar ayat ( bagi orang yang tidak bisa membaca) bukan dengan cara mengikuti orang yang sedang membacanya, baik belajarnya itu dengan cara dibacakan kepadanya maupun dengan cara menghafal jika hal itu dilakukan sebelum duduk sebatas lama tasyahud. Jika tidak, belajar dengancara dibacakan itu tidak membatalkan sholat
  23. Sholat dengan isyarat padahal mampu untuk rukuk dan sujud
  24. Memercayakan seseorang yang tidak pantas menjadi imam sebagai imam, seperti seorang yang tidak bisa membaca dan menulis dan orang yang mempunyai halangan
  25. Matahari terbit ketika tengh melakukan sholat subuh. Jika tidak bisa melihat matahari, cukup denga melihat sinarnya
  26. Matahari tergelincir ketika sedang melaksanakan sholat hari raya
  27. Waktu asar tiba ketika masih melakukan sholat jumat
  28. Jatuhnya kain pembalut dari anggota badan yang telah sembuh
  29. Hilangnya halangan seseorang karena sesuatu yang membatalkan wudhu atau tayamum, selain sebab halangannya itu sendiri atau hilangnya halangan itu bersamaan dengan habisnya seluruh waktu sholat
  30. Berhadas dengan sengaja
  31. Pingsan
  32. Gila
  33. Junub yang disebabkan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat
  34. Muhadzat (makmum wanita yang mengambil tempat di samping laki-laki atau dihadapannya
  35. Terlihat aurat orang yang telanjur berhadas tanpa sengaja walaupun terlihat auratnya itu terpaksa
  36. Membaca al-fatihah ataupun surah alquran bagi orang yang terlanjur berhadas tanpa sengaja, sedangkan ia dalam keadaan berjalan untuk berwudhu ataupun kembali dari wudhu
  37. Diam tanpa ada sebab selama lebih kurang dapat melakukan satu rukun sholat ( setelah berhadas dengan sengaja), sedangkan ia dalam keadaan tidak tidur. Jika berdiam karena sesak ataupun karena untuk menghentikan daraha yang mengalir dari hidung, maka sholatnya itu tidak batal.
  38. Keluar dari masjid karena menduga dirinya berhadas karena adanya sesuatu yang membatalkan wudhu tanpa adanya suatu halangan. Namun, apabila tidak sampai keluar masjid, sholat itu tidak batal.
  39. Meninggalkan tempat sholat-sekalipun tidak sampai keluar dari masjid – karena mempunyai dugaan kuat bahwa dirinya belum berwudhu, masa mengusap sepatunya telah habis, atau mempunyai tanggungan sholat yang tertinggal, atau mempunyai terkena najis
  40. Seorang makmum memperbaiki sholat orang lain yang bukan imamnya tanpa adanya suatu yang darurat
  41. Melaksanakan perintah orang lain dalam sholat
  42. Bertakbir dengan niat berpindah pada hsolat lain selain sholat yang sedang dilaksanakan
  43. Memanjangkan hamzah ketika takbir
  44. Membaca ayat atau surah yang tidak dihafal ataupun ada orang lain yang membacakan bacaan tersebut kepadanya
  45. Melaksanakan satu rukun atau melewatkan waktu sebatas cukup untuk melaksanakan satu rukun sholat dengan aurat terbuka atau dengan najis yang dapat membatalkan sholat
  46. Seorang makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun di saat ia tidak mengikuti imamnya dalam rukun tersebut
  47. Seorang masbuk yang mengikuti imamnya delam sujud sahwi jika ia telah teguh untuk memisahkan diri dengan imamnya
  48. Tidak mengulangi duduk terkahir selteah melaksanakan sujud sunah dan sujud tilawah yang teringat setelah duduk terakhir
  49. Tidak mengulangi rukun sholat yang dilakukan dlam keadaan tidur
  50. Tertawa terbahak-bahak sekalipun tidak sengaja
  51. Mengucapkan salam pada akhir dua rakaan dalam sholat ruba’iyah karena menduga sedang melakukan sholat yang lain. Contohnya, melakukan sholat zuhur kemudian mengira bahwa ia sedang melakukan sholat jumat
  52. Kaki makmum lebih maju dari kaki imam. Namun, jika kaki keduanya sejajar sholat nya tidaklah batal




Wallohu a’lam bish showab.

Monday, November 19, 2012

Rasulullah SAW Pernah Sholat 5 Rakaat Tanpa Sadar

Hadits yang berkaitan dengan kekhusuan dalam sholat

Abdullah bin Ma'ud RA berkata : "Rasulullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya, "Apakah memang sholat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW balik bertanya, "Memang ada apa?". Para sahabat menjawab, "Anda telah sholat 5 rakaat. Beliau SAW pun menjawab. "Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR Muslim)