Kitab Fikih 4 Mazhab
Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh
Abdurrahman al-jaziri. Hal 93, 139, 140
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid
Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.
Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat
ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan
satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang
kita lakukan ada/memiliki landasannya.
Isi materi
Rukuk adalah rukun dalam shalat bagi yang mampu
melakukannya, Hukumnya wajib.
Perbedaan pendapat para imam mazhab hanya
seputar batasan rukukk yang benar
Hanafiah
Rukuk cukup dengan menundukan kepada sambil membungkuk sedikit.
Dengan rukuku seperti ini, sholat seseorang sudah
terhitung sah. Rukuk yang sempurna adalah membungkukan tulang shulbi hingga
kepala dan pinggul rata dan sejajar.
Adapun rukuk bagi orang sholat duduk adalah
menundukan kepala sambil membungkukan punggung sehingga kening lurus tepat di
atas lutut.
Hambaliah
Dianggap cukup dalam rukuk untuk orang sholat
dengan berdiri adalah membungkukannya orang tersebut sehingga memungkinkan
baginya untuk memegang kedua lututnya dengan kedua tangannya-bila ia seimbang.
Bagi yang tidak seimbang, batasnya adalah bungkuk yang seandainya ia berbadan
seimbang, memungkinkan baginya untuk menyentuh kedua lututnya dengan kedua
tanganya.
Sempurnanya rukuk adalah dengan meratakan punggung
serta memosisikan kepala dihadapan punggung, tidak lebih rendah. Adapun bagi
orang yang sholat duduk adalah menghadapkan wajah kebagian depan kedua lutut
dengan tatapan lebih dekat ke tanah. Sempurnanya rukuk adalah dengan
menyempurnakan pandangan wajah pada bagian depan kedua lutut.
Syafiiah
Batas minimal rukuk bagi orang sholat dengan duduk
adalah membungkuk dengan posisi kedua telapak tangan dapat menjangkau kedua
lutut tanpa terlalu menjongkokan punggung, tetapi dengan menurunkan pinggang
sambil mengangkat kepala dan membusungkan dada, dengan syarat orang tersebut bermaksud melakukan rukuk. Rukuk yang sempurna bagi
orang yang sholat dengan berdiri ialah meratakan punggung dengan leher. Adapun
batas minimal rukuk bagi orang yang sholat duduk adalah membungkukan hingga
keningnya lurus dengan bagian depan lututnya.
Sempurnanya rukuk bagi yang sholat duduk adalah
ketika keningnya lurus dengan tempat sujudnya tanpa menyentuh tempat sujud itu.
Malikiah
Batas rukuk yang wajib adalah membungkuk sehingga
kedua tapak tangan dekat dengan dua lutut-bagi yang memiliki tangan normal dan
tidak cacat sehingga ketika ia meletakan kedua tangannya itu, keduanya berada di atas ujung paha yang
setelahnya adalah lutut. Disunahkan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut
dengan posisi menggenggam serta meratakan punggung.
Bertasbih dalam rukuk dan sujud
Diantara sunah sholat lainnya adalah membaca
subhana robbiyal adziim ketika rukuk dan membaca subhana robbiyal a’la ketika
sujud.
Para mazhab berselisih dalam jumlah bacaan tasbih
yang dianggap memenuhi kriteria sunnah
Hanafiah
Sunah sholat diatas tidak dapat diperoleh, kecuali
apabila membaca tiga kali bacaan tasbih. Jika membaca kurang dari itu, sunnah
itu tidak diperoleh.
Hambaliah
Membaca seperti bentuk tasbih diatas hukumnya
wajib sedangkan selebihnya hukumnya sunnah
Syafiiah
Sunnah sholat ini dapat diperoleh dengan bentuk
bacaan tasbih seperti apapun walaupun yang paling utama adalah dengan bentuk
bacaan tersebut diatas.
Meratakan punggung dengan leher ketika rukuk
Hukumnya sunnah.
Rasulullah SAW ketika rukuk menyejajarkan punggungnya
sehingga seandainya punggung beliau dituangi air pasti air itu tidak akan
mengalir. Kepala juga harus diratakan dengan pinggul sebab Rasulullah tidak
pernah rukuk dengan posisi kepala yang tidak sejajar dengan punggungnya. Sunnah
sholat ini disepakati oleh semua mazhab
Wallohu a’lam bish showab.
Insya Allah pertemuan berikutnya:
Perkara yang membatalkan shalat [193].
No comments:
Post a Comment