Pages

Monday, December 3, 2012

Rukuk dalam sholat


Kitab Fikih 4 Mazhab

Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 93, 139, 140
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi
Rukuk adalah rukun dalam shalat bagi yang mampu melakukannya, Hukumnya wajib.
Perbedaan pendapat para imam mazhab hanya seputar batasan rukukk yang benar

Hanafiah
Rukuk cukup dengan menundukan kepada  sambil membungkuk sedikit.
Dengan rukuku seperti ini, sholat seseorang sudah terhitung sah. Rukuk yang sempurna adalah membungkukan tulang shulbi hingga kepala dan pinggul rata dan sejajar.
Adapun rukuk bagi orang sholat duduk adalah menundukan kepala sambil membungkukan punggung sehingga kening lurus tepat di atas lutut.

Hambaliah
Dianggap cukup dalam rukuk untuk orang sholat dengan berdiri adalah membungkukannya orang tersebut sehingga memungkinkan baginya untuk memegang kedua lututnya dengan kedua tangannya-bila ia seimbang. Bagi yang tidak seimbang, batasnya adalah bungkuk yang seandainya ia berbadan seimbang, memungkinkan baginya untuk menyentuh kedua lututnya dengan kedua tanganya.
Sempurnanya rukuk adalah dengan meratakan punggung serta memosisikan kepala dihadapan punggung, tidak lebih rendah. Adapun bagi orang yang sholat duduk adalah menghadapkan wajah kebagian depan kedua lutut dengan tatapan lebih dekat ke tanah. Sempurnanya rukuk adalah dengan menyempurnakan pandangan wajah pada bagian depan kedua lutut.

Syafiiah
Batas minimal rukuk bagi orang sholat dengan duduk adalah membungkuk dengan posisi kedua telapak tangan dapat menjangkau kedua lutut tanpa terlalu menjongkokan punggung, tetapi dengan menurunkan pinggang sambil mengangkat kepala dan membusungkan dada, dengan syarat orang tersebut bermaksud  melakukan rukuk. Rukuk yang sempurna bagi orang yang sholat dengan berdiri ialah meratakan punggung dengan leher. Adapun batas minimal rukuk bagi orang yang sholat duduk adalah membungkukan hingga keningnya lurus dengan bagian depan lututnya.
Sempurnanya rukuk bagi yang sholat duduk adalah ketika keningnya lurus dengan tempat sujudnya tanpa menyentuh tempat sujud itu.

Malikiah
Batas rukuk yang wajib adalah membungkuk sehingga kedua tapak tangan dekat dengan dua lutut-bagi yang memiliki tangan normal dan tidak cacat sehingga ketika ia meletakan kedua tangannya  itu, keduanya berada di atas ujung paha yang setelahnya adalah lutut. Disunahkan meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut dengan posisi menggenggam serta meratakan punggung.


Bertasbih dalam rukuk dan sujud
Diantara sunah sholat lainnya adalah membaca subhana robbiyal adziim ketika rukuk dan membaca subhana robbiyal a’la ketika sujud.
Para mazhab berselisih dalam jumlah bacaan tasbih yang dianggap memenuhi kriteria sunnah

Hanafiah
Sunah sholat diatas tidak dapat diperoleh, kecuali apabila membaca tiga kali bacaan tasbih. Jika membaca kurang dari itu, sunnah itu tidak diperoleh.

Hambaliah
Membaca seperti bentuk tasbih diatas hukumnya wajib sedangkan selebihnya hukumnya sunnah

Syafiiah
Sunnah sholat ini dapat diperoleh dengan bentuk bacaan tasbih seperti apapun walaupun yang paling utama adalah dengan bentuk bacaan tersebut diatas.

Meratakan punggung dengan leher ketika rukuk
Hukumnya sunnah.
Rasulullah SAW ketika rukuk menyejajarkan punggungnya sehingga seandainya punggung beliau dituangi air pasti air itu tidak akan mengalir. Kepala juga harus diratakan dengan pinggul sebab Rasulullah tidak pernah rukuk dengan posisi kepala yang tidak sejajar dengan punggungnya. Sunnah sholat ini disepakati oleh semua mazhab

Wallohu a’lam bish showab.

Insya Allah pertemuan berikutnya:
Perkara yang membatalkan shalat [193].

No comments:

Post a Comment