Pages

Monday, December 3, 2012

Sujud dan Syarat-syaratnya & sunnah dalam sujud

Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab


Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh Abdurrahman al-jaziri. Hal 94-95, 140-141
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.

Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang kita lakukan ada/memiliki landasannya.

Isi materi
Sujud adalah satu rukun shalat yang disepakati oleh semua mazhab.
Sujud wajib dilakukan 2 kali dalam setiap rakaat.
Perbedaannya : bentuk sujud yang dibenarkan.

  1. Mailikiah
  2. Batas minimal sujud adalah menyentuhkan sebagian dari kening. Sujud dengan menempelkan alis saja tidak cukup.
  3. Sunnah menempelkan hidung ke tanah/lantai.
  4. Menempelkan hidung saja tanpa kening, tidak cukup.
  5. Orang yang tidak bersujud seperi itu hendaknya mengulang shalatnya pada waktunya.
  6. Bagi yg tdk mampu bersujud dengan kening, wajib menggunakan isyarat untuk sujud tsb.
  7. Hukum bersuju di atas kedua tangan, kedua lutut dan ujung kedua kaki adalah sunnah.
  8. Disunnahkan melekatkan seluruh kening ke tanah/lantai.


Hanafiah
  1. Sujud yang wajib adalah meletakkan sebagian dari kening di atas alas yang sah dipakai untuk bersujud. Tidak cukup meletakkan sebagian dari hidung saja tanpa uzur. Menempelkan pipi atau dagu sama sekali tidak cukup, baik karena uzur maupun tidak. Wajib juga menempelkan salah satu dari kedua tangan, salah satu lutut, dan sebagian dari ujung salah satu kedua kaki walaupun hanya satu jari dia atas alas sujud. Namun, hokum menempelkan sebagaian besar dari kening adalah wajib.
  2. Sujud yang sempurna adalah meletakkan kedua tangan, kedua lutut, ujung jemari kedua kaki, kening dan hidung ke alas sujud.


Syafiiah dan Hambaliah.
  1. Batas wajib bersujud adalah menempelkan sebagian dari setiap anggota yang tujuh yang telah ditegaskan dalam sabda nabi SAW : “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang : dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung jemari kedua kaki.”
  2. Hanya saja Hambaliah menambahkan bahwa sujud hanya dicapai dengan meletakkan sebagian dari hidung sebagai tambahan dari hal yang telah disebutkan tadi. Syafiiah berpendapat bahwa sujud itu disyaratkan dilakukan di atas telapak tangan bagian dalam dan di atas jemari kedua kaki bagian dalam. Disyaratkan pula agar kening tidak diletakkan di atas telapak tangan karena hal itu-menurut kesepakatan
  3. Tiga imam mazhab-dapat membatalkan shalat.
  4. Menurut Hanafiah hanya makruh.


Ketiga imam sepakatbahwa meletakkan kening di atas benda yang dipakai atau benda yang dibawa, dengan ketentuan benda itu dapat bergerak bersama orang yang bersujud, tidak membatalkan shalat walaupun hukumnya makruh. Jadi, menurut mereka, boleh bersujud diatas serban yang dililitkan pada kepala dan menutupi sebagian dari kening. Syafiiah meiliki pandangan yang berbeda dalam masalah ini. Menurutnya, dalam sujud disyaratkan agar tidak meletakkan kening di atas sesutau yang telah disebutkan tadi karena dapat membatalkan shalat, kecuali jika aakan bersujud lama. Namun , tidak batal bersujud diatas sapu tangan yang ada di tangan orangnya karena benda itu dianggap terpisah dari orang sujud. Syafiiah berpendapat bahwa bersujud di atas lilitan serban yang menutupi seluruh kening tidaklah sah dan membatalkan shalat. Dengan catatan, orang yang bersangkutan melakukannya dengan sadar dan sengaja tanpa uzur, seperti karena keningnya luka dan dikhawatirkan lukanya akan bertambah parah jika melepas serban. Jika ada uzur seperti ini, maka bersujud di atas serban hukumnya adalah sah.
Disyaratkan pula agar tempat diletakkannya kening tidak lebih tinggi dari tempat diletakkannya kedua lutut dalam sujud. Hanafiah berpendapat bahwa perbedaan tingginya tempat yang dapat membatalkan sujud adalah yang lebih dari setengah hasta, kecuali jika ketinggian tempat itu karena darurat, seperti shalat di tempat yang sangat sempit sehingga harus bersujud di atas punggung orang lain.

Sunnah dalam sujud
  1. Cara bersujud dan bangkit dari sujud hal 140
  2. Sunnah ketika turun untuk bersujud dengan bertekuk di atas kedua lutu, kemudian meletakkan kedua tangan dan wajah.
  3. Sebaliknya, ketika seorang yang shalat bangkit dari sujud, ia harus mengangkat wajahnya terlebih dahulu kemudian kedua tangannya, lalu kedua lututnya. Hokum ini disepakati antara lain oleh Hanafiah dan Hambaliah


Syafiiah
Ketika berdiri dari sujud disunnahkan mengangkat kedua lututnya sebelum kedua tangannya, kemudian berdiri sambil bersandar pada kedua tangannya walaupun orang yang melaksanakan shalat itu masih kuat atau ia seorang wanita.

Malikiah
Disunnahkan(mandub) mendahulukan kedua tangan dan kedua lututnya ketika turun untuk bersujud dan mengakhirkan kedua tangannya dari kedua lututnya ketika bangkit untuk melaksanakan rakaat berikutnya.

Cara meletakkan kedua tangan ketika sujud
Syafiiah dan Hambaliah
Meletakkan kedua telapak tangan  lurus dengan  kedua bahu dengan marapatkan jemari dan menghadapkan wajahnya kea rah kiblat ketika bersujud

Malikiah
Kedua tangan lurus dengan  kedua telinga atau didekatkannya dengan merapatkan jemari tangan menghadap ujung-ujungnya ke kiblat.

Hanafiah
Yang paling utama adalah meletakkan wajahnya di antara kedua telapak tangannya. Jika ia meletakkan kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya, sunnah shalat juga dapat diperoleh.

Sunnah menjauhkan perut dari kedua paha, menjauhkan kedua siku dari kedua rusuk dan menjauhkan lengan hasta dari tanah. Ini berlaku apabila tidak menyebabkan terganggunya orang yang shalat di dekatnya. Jika mengganggu, hukumnya haram karena Rasulullah SAW apabila bersujud, ia menjauhkan antar perutnya dengan kedua pahanya. Adapun bagi perempuan disunahkan untuk merapatkan perutnya pada kedua pahanya untuk menjada ketertutupannya.

Wallohu a’lam bish showab.


No comments:

Post a Comment