Kitab Sholat - Fikih 4 Mazhab
Sumber/diringkas dari :
Kitab shalat, fikih 4 mazhab, karya Syeikh
Abdurrahman al-jaziri. Hal 94-95, 140-141
Penerbit : Hikmah tahun 2010 cetakan I
Di ketik/ringkas oleh : Yayat untuk jamaah majid
Al-Muhajirin, perumahan CBP2 Bogor.
Tujuan :
Dakwah > memperkaya wawasan tentang pendapat
ulama-ulama besar dan bermanfaat dalam membangun toleransi, memahami perbedaan
satu sama lain dan memantapkan/menambahkan ilmu pengetahuan terhadap apa yang
kita lakukan ada/memiliki landasannya.
Isi materi
Sujud adalah satu rukun shalat yang disepakati
oleh semua mazhab.
Sujud wajib dilakukan 2 kali dalam setiap rakaat.
Perbedaannya : bentuk sujud yang dibenarkan.
- Mailikiah
- Batas minimal sujud adalah menyentuhkan sebagian dari kening. Sujud dengan menempelkan alis saja tidak cukup.
- Sunnah menempelkan hidung ke tanah/lantai.
- Menempelkan hidung saja tanpa kening, tidak cukup.
- Orang yang tidak bersujud seperi itu hendaknya mengulang shalatnya pada waktunya.
- Bagi yg tdk mampu bersujud dengan kening, wajib menggunakan isyarat untuk sujud tsb.
- Hukum bersuju di atas kedua tangan, kedua lutut dan ujung kedua kaki adalah sunnah.
- Disunnahkan melekatkan seluruh kening ke tanah/lantai.
Hanafiah
- Sujud yang wajib adalah meletakkan sebagian dari kening di atas alas yang sah dipakai untuk bersujud. Tidak cukup meletakkan sebagian dari hidung saja tanpa uzur. Menempelkan pipi atau dagu sama sekali tidak cukup, baik karena uzur maupun tidak. Wajib juga menempelkan salah satu dari kedua tangan, salah satu lutut, dan sebagian dari ujung salah satu kedua kaki walaupun hanya satu jari dia atas alas sujud. Namun, hokum menempelkan sebagaian besar dari kening adalah wajib.
- Sujud yang sempurna adalah meletakkan kedua tangan, kedua lutut, ujung jemari kedua kaki, kening dan hidung ke alas sujud.
Syafiiah dan Hambaliah.
- Batas wajib bersujud adalah menempelkan sebagian dari setiap anggota yang tujuh yang telah ditegaskan dalam sabda nabi SAW : “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang : dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung jemari kedua kaki.”
- Hanya saja Hambaliah menambahkan bahwa sujud hanya dicapai dengan meletakkan sebagian dari hidung sebagai tambahan dari hal yang telah disebutkan tadi. Syafiiah berpendapat bahwa sujud itu disyaratkan dilakukan di atas telapak tangan bagian dalam dan di atas jemari kedua kaki bagian dalam. Disyaratkan pula agar kening tidak diletakkan di atas telapak tangan karena hal itu-menurut kesepakatan
- Tiga imam mazhab-dapat membatalkan shalat.
- Menurut Hanafiah hanya makruh.
Ketiga imam sepakatbahwa meletakkan kening di atas
benda yang dipakai atau benda yang dibawa, dengan ketentuan benda itu dapat
bergerak bersama orang yang bersujud, tidak membatalkan shalat walaupun
hukumnya makruh. Jadi, menurut mereka, boleh bersujud diatas serban yang
dililitkan pada kepala dan menutupi sebagian dari kening. Syafiiah meiliki
pandangan yang berbeda dalam masalah ini. Menurutnya, dalam sujud disyaratkan
agar tidak meletakkan kening di atas sesutau yang telah disebutkan tadi karena
dapat membatalkan shalat, kecuali jika aakan bersujud lama. Namun , tidak batal
bersujud diatas sapu tangan yang ada di tangan orangnya karena benda itu
dianggap terpisah dari orang sujud. Syafiiah berpendapat bahwa bersujud di atas
lilitan serban yang menutupi seluruh kening tidaklah sah dan membatalkan
shalat. Dengan catatan, orang yang bersangkutan melakukannya dengan sadar dan
sengaja tanpa uzur, seperti karena keningnya luka dan dikhawatirkan lukanya
akan bertambah parah jika melepas serban. Jika ada uzur seperti ini, maka
bersujud di atas serban hukumnya adalah sah.
Disyaratkan pula agar tempat diletakkannya kening
tidak lebih tinggi dari tempat diletakkannya kedua lutut dalam sujud. Hanafiah
berpendapat bahwa perbedaan tingginya tempat yang dapat membatalkan sujud
adalah yang lebih dari setengah hasta, kecuali jika ketinggian tempat itu
karena darurat, seperti shalat di tempat yang sangat sempit sehingga harus
bersujud di atas punggung orang lain.
Sunnah
dalam sujud
- Cara bersujud dan bangkit dari sujud hal 140
- Sunnah ketika turun untuk bersujud dengan bertekuk di atas kedua lutu, kemudian meletakkan kedua tangan dan wajah.
- Sebaliknya, ketika seorang yang shalat bangkit dari sujud, ia harus mengangkat wajahnya terlebih dahulu kemudian kedua tangannya, lalu kedua lututnya. Hokum ini disepakati antara lain oleh Hanafiah dan Hambaliah
Syafiiah
Ketika berdiri dari sujud disunnahkan mengangkat
kedua lututnya sebelum kedua tangannya, kemudian berdiri sambil bersandar pada
kedua tangannya walaupun orang yang melaksanakan shalat itu masih kuat atau ia
seorang wanita.
Malikiah
Disunnahkan(mandub) mendahulukan kedua tangan dan
kedua lututnya ketika turun untuk bersujud dan mengakhirkan kedua tangannya
dari kedua lututnya ketika bangkit untuk melaksanakan rakaat berikutnya.
Cara
meletakkan kedua tangan ketika sujud
Syafiiah dan Hambaliah
Meletakkan kedua telapak tangan lurus dengan
kedua bahu dengan marapatkan jemari dan menghadapkan wajahnya kea rah
kiblat ketika bersujud
Malikiah
Kedua tangan lurus dengan kedua telinga atau didekatkannya dengan
merapatkan jemari tangan menghadap ujung-ujungnya ke kiblat.
Hanafiah
Yang paling utama adalah meletakkan wajahnya di
antara kedua telapak tangannya. Jika ia meletakkan kedua tangannya lurus dengan
kedua bahunya, sunnah shalat juga dapat diperoleh.
Sunnah menjauhkan perut dari kedua paha,
menjauhkan kedua siku dari kedua rusuk dan menjauhkan lengan hasta dari tanah.
Ini berlaku apabila tidak menyebabkan terganggunya orang yang shalat di
dekatnya. Jika mengganggu, hukumnya haram karena Rasulullah SAW apabila
bersujud, ia menjauhkan antar perutnya dengan kedua pahanya. Adapun bagi
perempuan disunahkan untuk merapatkan perutnya pada kedua pahanya untuk menjada
ketertutupannya.
Wallohu a’lam bish showab.
No comments:
Post a Comment